PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menggelar seminar perpajakan, guna memberikan solusi terhadap dunia perpajakan di Indonesia khususnya Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Mengangkat tema ”Strategi Mitigasi Risiko Pajak di Tengah Dinamika Ketentuan Perpajakan Terbaru” IKPI Pengda Sumbagteng menghadirkan narasumber Daniel Belianto SIA MA dan diikuti 107 peserta.
Seminar perpajakan ini digelar di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru , Sabtu (3/10) kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lilisen SE SH MAk MH BKP, Sekretaris IKPI Pengda Sumbagteng Narpika Yendra SPd SH MAk MH BKP serta jajaran.
Baca Juga: Rohil Diminta Cermat, Efektif, dan Selektif Gunakan Anggaran
Menurut Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lilisen, sektor perpajakan terus mengalami dinamika yang bergerak cepat. Pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi perpajakan terkini sangat krusial bagi kepatuhan dan keberlanjutan dunia usaha maupun profesi perpajakan .
Itu sebabnya, IKPI Pengda Sumbagteng dan IKPI Pusat berkomitmen penuh mendukung wadah edukasi seperti seminar hari ini agar kita semua dapat terus memperbarui materi, menyamakan persepsi, dan meningkatkan kompetensi.
”Kami berharap seminar yang diadakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini bisa menjadi wadah edukasi untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, serta memberikan pemahaman regulasi perpajakan terbaru bagi anggota IKPI dan Wajib Pajak,” katanya.
Baca Juga: Bridgestone Jadi Pemasok Ban Tunggal Formula E Mulai Musim 2026-2027
Menurut Napika Yendra, IKPI Sumbagteng sangat bangga dengan tingginya antusias peserta untuk mengikuti acara ini. Di mana perusahaan dan wajib pajak tetap berkontribusi dan berpartisipasi dalam update peraturan pajak terbaru.
”Kami berharap edukasi perpajakan terbaru ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dapat meminimalisir risiko pajak ke depan,” katanya.
Sementara itu, dalam seminarnya Daniel Belianto SIA, MA menjelaskan seminar menjadi kesempatan bagi peserta untuk mengetahui berbagai aturan perpajakan terbaru yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Mitsubishi Destinator, SUV Keluarga yang Mengutamakan Performa dan Keselamatan
Di mana, pada seminar kali ini ia membahas berbagai aturan, mulai dari PMK 12 Tahun 2026 terkait pembetulan SPT, materi yang dibahas juga mencakup pemberlakuan kuasa berdasarkan PMK 44 dan PMK 55. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan ketentuan pajak yang berkaitan dengan marketplace dan aktivitas penjualan secara online.(ayi/c)
Editor : Arif Oktafian