JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 dengan alokasi anggaran sementara yang disiapkan sekitar Rp31 triliun.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, stimulus-stimulus ekonomi itu fokus pada pelindungan daya beli masyarakat, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo Limanseto di Jakarta, Senin (5/10).
Baca Juga: PTPN IV PalmCo: Kepercayaan Kunci Kemitraan Sawit Berkelanjutan
Pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara berusia di atas 17 tahun yang difokuskan pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Saat ini, penetapan jumlah sasaran penerima manfaat tengah menjalani proses cross-check data antar kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memastikan ketepatan penyaluran.
Kemudian guna menjaga ketahanan pangan, pemerintah menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026 senilai Rp17,5 triliun kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1–4. Di sektor ketenagakerjaan, pelindungan pekerja juga diperkuat melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) tiga bulan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun.
Memasuki tahun 2027, pemerintah melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor untuk 7,5 juta pekerja, serta dilakukan pembahasan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan.
Baca Juga: RJIC Muamalah Festival Dorong Ekonomi Umat Terus Bergerak
Selanjutnya di sektor perumahan, perpanjangan fasilitas PPN DTP hingga 2027 untuk rumah sampai Rp2 miliar, serta PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk rumah berharga sampai Rp5 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk rumah hingga Rp500 juta.
Pada aspek ketenagakerjaan, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan pada 2027, sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan. (jpg)
Editor : Arif Oktafian