BEI Terapkan Short Selling dan IDSS Oktober 2026

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 12:16 WIB
IRVAN SUSANDY. (JPG)
IRVAN SUSANDY. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) pada 1 Oktober 2026 yang mewajibkan investor menyetorkan dana minimum Rp50 juta.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta aspek pengelolaan risiko.

”Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (4/10).

Irvan mengatakan, pada tahap awal, dua Anggota Bursa yang telah memperoleh lisensi Short Selling dari BEI dan menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Baca Juga: Turun Tipis, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.796 per Kg

IDSS merupakan mekanisme short selling yang mewajibkan posisi transaksi diselesaikan pada Hari Bursa yang sama melalui pembelian kembali (buy back) sebelum berakhirnya waktu perdagangan.(jpg)

BEI juga memastikan kegiatan short selling dapat dilaksanakan secara terukur dengan pengaturan batas transaksi per Anggota Bursa. Besarnya kuota transaksi short selling per Anggota Bursa ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian Anggota Bursa selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

Dengan skema tersebut, Anggota Bursa yang memiliki kontribusi nilai transaksi harian yang lebih besar dapat memiliki kuota transaksi short selling yang lebih tinggi.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
Short Selling Intraday Short Selling bei