PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.
Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.
Baca Juga: XL Center H Bastari Resmi Beroperasi, Dukung Penguatan Jaringan 4G dan 5G
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” katanya.
Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini di-setting sangat terbatas. Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Baca Juga: Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Selain itu, pada program kali ini pihaknya juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang.
Baca Juga: BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 T
Ditambah penghapusan sanksi administrasi, untuk program ini juga mulai berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.
Selama pemberlakuan program ini, pihaknya melihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak mulai meningkat hingga 50 persen dari hari biasa pada pekan pertama ini. Untuk menghindari antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan varian layanan samsat.
Baca Juga: Menkeu dan Menpan-RB Pastikan Gaji PNS Tetap Ditransfer, Bukan Via Kopdes Merah Putih
Di sejumlah daerah, warga tidak harus mendatangi Kantor Samsat dalam memenuhi kewajiban seiring kehadiran varian pelayanan seperti Samsat Keliling atau Samkel, Samsat Tanjak dan Samsat Drive Thru.
“Ketiga jenis layanan terakhir, memiliki kekhasan masing-masing. Samsat Keliling mendatangi sejumlah titik-titik strategis dalam memudahkan warga, Samsat Tanjak menerapkan sistem membuka gerai di tempat yang sudah terbiasa diakses warga seperti di depan Purna MTQ untuk warga Pekanbaru. Sementara Samsat Drive Thru menekankan efisiensi dan kecepatan layanan dan sekaligus memungkinkan publik membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan,” ujarnya.
Sejauh ini, dikatakan Samsat Drive Thru sudah tersebar di sejumlah daerah. Di Pekanbaru ada dua layanan masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di halaman Kantor Bapenda Riau dan satu lagi di Jalan Gajah Mada. Untuk unit di Jalan Jenderal Sudirman, menerima pembayaran tunai dan di Jalan Gajah Mada memakai sistem QRIS.
Baca Juga: Danantara Borong Saham-Saham BUMN
“Samsat Drive Thru di Jalan Gajah Mada tersebut tercatat sebagai inovasi Samsat pertama di Indonesia yang memakai sistem QRIS. Selain di Pekanbaru, Samsat Drive Thru masing-masing beroperasi di Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Pangkalankerinci (Pelalawan), Tembilahan (Indragiri Hilir) dan terakhir Samsat Drive Thru di Kota Dumai,” paparnya.(lim)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian