Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2024 di Riau, Mantan Bupati, Pj Wali Kota hingga Oknum Jaksa Terjerat Korupsi

Hendrawan Kariman • Selasa, 24 Desember 2024 | 09:40 WIB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru
Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru

Penegakan hukum bidang pidana khusus di Riau sepanjang 2024 mempertontonkan para pejabat tinggi yang duduk sebagai pesakitan di ruang peradilan. Tidak hanya mantan bupati, oknum jaksa dan polisi yang terlibat suap mendapat hukuman. Selain perkara yang sudah dijatuhi vonis, perkara masih berjalan juga cukup mencuri perhatian.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Catatan yang paling mencolok perkara tipikor adalah korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) dengan terdakwa Sukarmis. Sukarmis melengkapi hattrick bupati dari kabupaten tersebut masuk penjara.

Sukarmis diputus bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan hotel berujung mangkrak itu pada Selasa (19/11) lalu. Sukarmis menyusul anaknya Andi Putra yang terjerat korupsi pengusahaan izin HGU perkebunan sawit. Kemudian mantan Bupati Mursini yang juga terjerat korupsi.

Pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johan Farancis itu, Sukarmis yang hadir secara virtual divonis hukuman pidana 12 tahun penjara. Sukarmis yang menjabat bupati selama dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. ‘’Menghukum terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun,’’ hakim membacakan putusan saat itu.

Sukarmis dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1

SPPD Fiktif DPRD Riau

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai menjadi pesakitan usai korupsi Surat Peritnah Perjalan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan dibawa ke meja hijau. Pada proses sidang yang tidak terlalu lama, Fauzan divonis bersalah. Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Fauzan dinyatakan bersalah atas perkara korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau pada 2022 senilai Rp2,35 miliar. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa untul membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Tengku Fauzan juga dihukum harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar. Bila ini tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Sidang Kedua Mantan Plt Kepala BPKAD Meranti

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih kembali duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baru disidang pada pertengahan November, perkara ini masih bergulir. JPU KPK masih memperdengarkan saksi-saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ini.

Nengsih sebelumnya telah diadili karena memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Meranti M Adil sebesar Rp750 juta. Saat itu, Nengsih diadili atas kapasitasnya sebagai Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour (TMT) di Selatpanjang.

Perusahaan itu melaksanakan kegiatan Perjalanan Ibadah Umrah yang diadakan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022. Pada perkara kali ini, Nengsih diadili dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, Kepala BPKAD Meranti, yang menerima suap bersama M Adil.

Suap itu berasal dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) APBD Tahun 2022 dan Tahun 2023. Total UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil itu sebesar Rp17,79 miliar. ‘’Terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan UP danGU kepada masing-masing 36 Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,’’ sebut JPU KPK dalam dakwaan.

Oknum Jaksa-Polisi

Perkara korupsi yang melibatkan pasangan suami istri dari penegak hukum, oknum Polisi Bripka Bayu Abdillah dan oknum Jaksa Sri Haryati, juga mendapat perhatian luas dari publik. Dalam perkara ini, kedua oknum APH terjerat suap dari terdakwa kasus narkoba di Kejari Bengkalis.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7) lalu Bayu Abdillah divonis hukuman 4 tahun penjara. Sementara istrinya, Sri Haryati, divonis 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting, Bayu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurangan selama 6 bulan. Adapun Sri Haryati dikenakan denda senilai Rp100 juta, bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan.

OTT Pj Wali Kota dan Sekko Pekanbaru

Tidak kalah menghebohkan adalah OTT KPK pada 2 Desember lalu terhadap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Mereka diciduk KPK atas dugaan korupsi anggaran di Pemko Pekanbaru 2024-2025.

Kasus korupsi Risnandar dan Indra Pomi ini juga menjerat Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila. Ketiganya saat ini sudah berstatus tersangka dan masih dalam proses pemberkasan oleh KPK.

 

Kejati Selamatkan Rp12,6 Miliar

Sebanyak 11 perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jumlah itu bagian dari 43 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan seluruh Riau dalam rentang waktu 2022-2024.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas dalam jumpa pers Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12) siang. Pria bergelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri ini memastikan, tidak ada tebang pilih dalam penangannya.

Sementara itu, selama Januari hingga Desember 2024, Kejati Riau dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi Rp12,6 miliar.(das)

Editor : Rindra Yasin
#hukum dan kriminal riau 2024 #riau #OTT Pj Wali Kota Pekanbaru #kasus korupsi pejabat daerah #Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2024 #SPPD Fiktif DPRD Riau