Polsek Sukajadi menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang menewaskan korban berinisial RS (30), seorang karyawan rumah makan ampera di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Senin (26/5) pagi.
Laporan DOFI ISKANDAR, Sukajadi
Rekonstruksi dilang- sungkan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi. Tepatnya di rumah makan ampera yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial BM (37) memperagakan 10 adegan. Rekonstruksi sendiri berlangsung selama satu jam.
Rekonstruksi kejadian di awali dengan tersangka berada di toko ponselnya yang tak jauh dari rumah makan tempat korban bekerja. Kemudian tersangka melihat handphone (Hp) istrinya yang terletak di toko ponsel dan tersangka melihat ada gambar korban dengan istri tersangka.
Merasa sakit hati, tersangka langsung mendatangi korban di tempat ia bekerja sambil membawa pisau dapur. Sesampainya di rumah makan tersebut, pelaku langsung mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja membersihkan meja makan.
Saat itu terjadi keributan antara pelaku dengan korban yang berujung pada penusukan. Tersangka mengambil pisau dari saku celananya dan menusuk ke tubuh korban secara membabi buta. Hingga korban tewas bersimbah darah.
”Dari adegan tadi sudah jelas, tewasnya korban ini sudah direncanakan tersangka,” ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Senin (26/5).
Dijelaskannya, rekonstruksi untuk memberikan gambaran kejadiannya. Dengan rekonstruksi ini penyidik maupun jaksa menambah yakin dengan peristiwa yang terjadi.
Kapolsek Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, rekonstruksi untuk menambah keyakinan penyidik maupun jaksa terhadap peristiwa yang terjadi dalam tindak pidana ini.
Sehingga di lokasi cukup jelas. Selain itu, peranan dari saksi maupun tersangka diperagakan tidak jauh berbeda dengan keterangan pada saat di berita acara pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah rekonstruksi, penyidik melengkapi berkas dan melimpahkan berkas-berkas perkara ke Kejaksaan dan diteliti oleh Jaksa. Kepada tersangka akan disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
”Untuk ancaman hukuman akan disangkakan dengan Pasal 338 dengan ancaman hukaman selama 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman selama-lamanya penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya.***
Editor : Rindra Yasin