Jumat pagi, 29 Agustus 2025, suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) tampak sibuk seperti biasa. Namun, di antara hiruk pikuk penumpang yang bersiap melakukan perjalanan, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pemuda.
Laporan YUSNIR, Jakarta
IA adalah Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, tersangka pelanggar UU ITE terkait unggahan akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), di mana Khariq diduga sebagai adminnya.
Penangkapan Khariq Anhar berlangsung mendadak. Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus LBH Pekanbaru Wiltton Amos Panggabean menyebut aparat Polda Metro Jaya menangkapnya tanpa prosedur hukum yang sah.
Bahkan, Khariq Anhar disebut mengalami kekerasan fisik saat diamankan.
“Khariq Anhar diduga ditangkap secara kekerasan dengan dipiting tubuhnya dan dipukul wajahnya oleh aparat Polda,” ungkap Wiltton Amos Panggabean.
Usai ditangkap, Khariq Anhar sempat tak bisa ditemui. Tim dari TAUD dan LBH pun tak diperbolehkan polisi untuk mendampingi aktivis tersebut hingga beberapa hari.
Tak lama setelah itu, tepatnya Selasa (2/9/2025) malam, Khariq Anhar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi menilai unggahan di akun AMP pada 27 Agustus 2025 telah mengubah konten jurnalistik dari sebuah media online yang memuat pernyataan Ketua KSPI, Said Iqbal.
“Kemudian tersangka KA adalah seorang admin akun IG namanya AMP, perannya juga melakukan collab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
Bagi keluarga, kerabat, dan komunitas kampus, kabar penangkapan dan tersangka ini seperti petir di siang bolong. Sebab, Khariq Anhar bukanlah sosok asing di kalangan mahasiswa Universitas Riau. Ia dikenal luas sebagai mahasiswa berprestasi, pemimpin organisasi, sekaligus aktivis literasi.
Baca Juga: Antony Tolak Kepindahan ke Bayern Munchen, Senang Bisa Kembali ke Real Betis
Pasal-pasal karet UU ITE yang kini menjeratnya hingga berada di balik jeruji besi. Khariq Anhar sejatinya memiliki catatan gemilang di dunia akademik. Sejak awal kuliah, ia sudah menorehkan sejumlah prestasi bergengsi.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, pada 2020, Khariq meraih juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTIN) Gebyar Mahasiswa Bidikmisi. Setahun kemudian, ia dinobatkan sebagai Mahasiswa Berprestasi dengan IP tertinggi di Fakultas Pertanian (Faperta) Unri.
Tahun 2022 menjadi momentum emas bagi Khariq Anhar. Ia memborong berbagai penghargaan, mulai dari Golden Award Talenta Entrepreneur WMK Aksi Pemuda Unri hingga sederet juara lomba debat dan esai nasional, seperti juara 1 National Essay Competition Nada Dering, juara 1 Debat FEB Expo, juara 1 Debat Sosiologi Expo, dan juara 1 Esai Agrifest.
Prestasi akademiknya diimbangi dengan kiprah organisasi yang aktif. Di mana Khariq Anhar pernah menjadi Sekretaris Umum LSI Nurul Fallah (2021), Staf Kaderisasi HIMAGROTEK (2021), Ketua Komunitas Literasi dan Sastra Universitas Riau, Protokoler BEM Faperta (2022), hingga dipercaya sebagai Gubernur BEM Faperta Unri (2023).
Prestasi demi prestasi itu membuat Khariq Anhar dikenal bukan hanya sebagai mahasiswa cerdas, tapi juga pemuda dengan idealisme kuat. Ia aktif mengkritisi isu-isu sosial, ekonomi, dan kebijakan pemerintah. Bagi rekan-rekannya, Khariq Anhar adalah sosok yang mampu memadukan kecerdasan akademik dengan kepedulian sosial.
Namun, idealisme itulah yang kini menyeretnya dalam jerat hukum. Khariq Anhar dianggap melampaui batas ketika mengelola akun Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyinggung isu perburuhan dan aksi massa.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan Khariq merupakan bagian dari pola represif aparat terhadap kebebasan berekspresi.
“Kami menyesalkan penangkapan Delpedro Marhaen di Jakarta, Khariq Anhar di Banten, Syahdan Husein di Bali, serta dua pendamping hukum dari YLBHI masing-masing di Manado dan Samarinda. Negara memilih pendekatan otoriter daripada dialogis,” kata Usman, merespons penetapan tersangka enam aktivis tersebut.
Bagi banyak pihak, sulit membayangkan seorang mahasiswa yang segudang prestasi akademik dan non-akademiknya kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana. Kontras antara deretan penghargaan ilmiah dengan status tersangka membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik.
Amnesty mendesak agar Khariq segera dibebaskan, bersama aktivis lain yang ditahan hanya karena menyuarakan kritik. “Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Itu adalah hak asasi manusia,” tegas Usman.
Kini, Khariq berada di persimpangan. Di satu sisi, ia dikenang sebagai mahasiswa cerdas dengan segudang prestasi. Namun di sisi lain, ia sedang berjuang melawan jerat hukum yang dianggap banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.***
Editor : Edwar Yaman