PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno didampingi Wakajati Edi Handojo, Aswas Dwi Astuti, Asintel Sapta dan sejumlah jajaran menggelar jumpa pers rilis akhir 2025, Selasa (30/12).
Pada kesempatan itu, Kajati memaparkan sejumlah pencapaian kinerja penegakan hukum seluruh bidang jajarannya. Ia juga menyoroti penegakan hukum dan pemberantasan narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.
Sutikno menegaskan, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba di Riau. Menurutnya, peredaran barang haram itu harus dihentikan sebelum benar-benar merusak generasi bangsa. Sebagai bukti komitmen itu, sebanyak 31 terdakwa narkoba dituntut mati di pengadilan sepanjang 2025 ini.
’’Dari 31 tuntut mati, 7 sudah diputus hukuman mati, sisanya seumur hidup, belasan tahun dan ada yang masih proses banding,’’ sebut Sutikno.
Kajati Riau juga menyoroti barang bukti perkara narkoba di Riau yang menurutnya sangat signifikan. Sebagai penegak hukum di wilayah pintu masuk narkoba, kejaksaan menurut Sutikno tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
Hanya saja, ia menyayangkan bahwa masih banyak tersangka narkoba sebenarnya adalah pemakai. Ia mengklaim, dari 1.000 orang, tersangka yang benar-benar pengedar hanya kisaran 100 orang saja.
’’Mereka ini korban, harus direhab. Kalau setahun saja 100 orang, 10 tahun berapa orang harus kita jebloskan ke penjara. Itupun kita khawatir di dalam mereka malah jadi pemain betulan, mengendalikan dari dalam,’’ ujarnya.
Kajati berharap fasilitas dan program rehabilitasi di tanah air, khususnya Riau, terus dibenahi. Iya yakin, para pengguna masih bisa diselamatkan. ’’Berhasil kita rehab satu orang, artinya kita berhasil menyelamatkan satu generasi,’’ ujarnya.
Sepanjang 2025 ini Kejati Riau, secara berdiri sendiri, megusut 13 perkara pidana khusus, yaitu perkara korupsi. Ia merinci 9 sudah P21 dan 4 masih dalam penyidikan.
Kejati juga menerima pelimpahan 5 perkara pidana khsus dari Polda, di mana 3 di antaranya sudah di peradilan. Sementara 2 masih dalam proses pemberkasan.
Pada perjalanan penegakan hukum bidang pidana khusus ini, Kejati Riau sepanjang 2025 telah memulihkan kerugian negara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp16,84 miliar.
Di antara perkara yang cukup mencolok yang kini masih dalam proses penyidikan adalah perkara dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Lalu ada perkara korupsi pembangunan jembatan penyeberangan Sagu-sagu Lukit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kejati menegaskan, untuk perkara yang ditangani pihaknya terus berprogres. Ia meyakinkan penyidikan akan terus berjalan. ’’Bukan tidak mungkin, pada perjalanannya bakal ada tersangka baru,’’ ujar Sutikno.
Pernyataan Sutikno ini seakan menjawab isu bakal adanya tersangka baru pada penyidikan perkara pengelolaan Dana PI di SPRH. Perkara ini sendiri telah menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan, inisial MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Sutikno pada kesempatan itu menegaskan komitmennya dalam upaya memberantas korupsi. Ia kembali mengingatkan jajaran agar terus menjaga integritas dan bekerja profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kajati menyinggung sudah ada jaksa yang ditangkap KPK karena mencoba main-main.
’’Kita prihatin, masih ada yang mencoba-coba, padahal Jaksa Agung terus mengingatkan. Tapi ini juga jadi berita gembira bahwa penyakit ditubuh kejaksaan telah dicabut dengan sendirinya,’’ tegasnya. (end)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian