Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), Selasa (7/7).
Laporan DOFI ISKANDAR, Rumbai
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Rekonstrukdi dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Dalam rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru menghadirkan empat tersangka. Yaitu AFT yang menjadi otak kejahatan sekaligus mantan menantu korban. Kemudian, RS sebagai eksekutor atau pelaku pemukulan mematikan, DN yang membantu jalannya aksi di dalam rumah korban, dan HS yang mengangkut barang curian dan membantu pelarian para tersangka.
Dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut. Mulai dari pertemuan dengan korban hingga terjadinya tindak pidana yang menewaskan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan rekonstruksi bertujuan menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
”Total ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi,” ujar AKP Anggi, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan, setiap adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Dengan demikian, penyidik dapat memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi telah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.
Menurut AKP Anggi, rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara pidana sebelum berkas diserahkan kepada jaksa penuntut umum. ”Hasil rekonstruksi nantinya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Proses rekonstruksi turut dihadiri penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka, serta keluarga korban.
Kasus pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian tersebut menewaskan Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), warga Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Rabu, 29 April 2026.***
Editor : Arif Oktafian