Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Heboh Kebijakan Pemerintah soal Jual Beli Handphone Bekas Harus Balik Nama hingga Daftar Ulang IMEI, Ini Penjelasan Komdigi

Redaksi • Minggu, 5 Oktober 2025 | 22:15 WIB

 

Data IMEI dalam ponsel. Foto dok SIBINA
Data IMEI dalam ponsel. Foto dok SIBINA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lagi heboh, mencuatnya wacana kebijakan pemerintah soal jual beli smartphone atau handphone (hape) hekas atau seken harus balik nama terlebih dahulu, hingga pengguna gawai harus daftar ulang IMEI. Benarkah kebijakan tersebut? Bagaimana sebenarnya? Simak penjelasan kementrian terkait berikut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait wacana terbarunya yang viral di media sosial. Wacana yang beredar yakni mengatur jual-beli handphone bekas sama seperti jual-beli motor bekas dengan adanya aturan balik nama.

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni menegaskan bahwa wacana ini sebenarnya bukan mengenai aturan balik nama seperti halnya pada kendaraan bermotor. Hanya saja, berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” kata Wayan dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar pada sistem pemerintah. Dengan ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tak lagi memiliki nilai ekonomis bagi mereka yang mencuri.

Bahkan, dengan adanya wacana ini, konsumen yang membeli perangkat secara legal bisa tetap merasa aman dan nyaman.

Selain itu, IMEI juga memiliki beragam bermanfaat seperti mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi pengguna dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat kepolisian dengan mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Meski begitu, wacana ini sendiri masih berada pada tahap menerima masukan dari masyarakat dan belum sampai dibahas hingga level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

 

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi sekali lagi menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini termasuk dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan pada ekosistem digital Indonesia, bukan malah menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Eka G Putra
#jual beli handphone bekas #balik nama handphone #IMEI ponsel #Daftar ulang imei #Jual beli handphone bekas balik nama #Balik nama jual beli handphone bekas #komdigi #HP Seken #kebijakan pemerintah