JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Momen kebersamaan antara presenter Raffi Ahmad dan Yudha Arfandi, tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara, menjadi sorotan publik luas beberapa hari belakangan.
Dalam beberapa kesempatan, keduanya terlihat muncul bersama ke publik dan memberikan keyakinan pada publik kalau Raffi Ahmad- Yudha Arfandi ada dalam satu lingkaran pertemanan yang sama atau mereka berdua satu circle.
Raffi Ahmad mengakui bahwa dirinya memang mengenal sosok Yudha Arfandi. Dia pun mengenali kekasih Tamara Tyasmara itu lantaran sama-sama memiliki hobi yang sama yaitu sama-sama suka naik motor.
Baca Juga: Massa Aksi Aliansi Rakyat Riau Tolak Sabotase Serta Penggagalan Pemilu 2024
"Itu teman motoran saja, nggak ada kegiatan bisnis bareng dia," ujar Raffi Ahmad saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Raffi mengaku kaget dengan munculnya kabar tidak sedap tentang Yudha Arfandi diduga melakukan pembunuhan terhadap Dante yang masih berusia 6 tahun ketika mereka berenang di sebuah kolam renang di bilangan Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
"Gua mengikuti beritanya dan kaget juga ada berita seperti itu," kata Raffi Ahmad.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Ketua Bawaslu Rohul: Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu
Ayah dua anak itu menyatakan bakal menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Dia pun berharap kasus yang menjerat Yudha Arfandi dapat ditangani secara adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Ikuti saja prosesnya, semuanya," tandas Raffi Ahmad.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. Dia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: The Conjuring 4 Segera Rilis, Jadi Film Terakhir karya Michael Chaves
Dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada Yudha Arfandi, pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP yang paling berat ancaman hukumannya. Yudha terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman