JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Dito Mahendra memasuki babak akhir. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya tujuh bulan penjara, Kamis (4/4/2024).
Vonis terhadap Dito Mahendra dibacakan oleh Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara. Di mana dia dinyatakan bersalah karena menyimpan senpi ilegal.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar majelis hakim.
Hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim. Hakim menilai aspek yang memberatkan adalah beberapa senjata api yang dimiliki Dito memang ilegal.
Namun, yang meringankan adalah pria yang disebut kekasih Nindy Ayunda ini belum pernah dihukum sebelumnya dan selama persidangan memberikan keterangan tidak berbelit.
Selain itu, beberapa senpi yang dimilikinya memiliki izin dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). "Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak. Terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi telah dilakukan dengan benar dan memenuhi syarat keamanan," jelas hakim.
Sementara itu, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntunya satu tahun penjara. Dito dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.
Usai sidang, Penasehat Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe menjelaskan setelah dihitung masa tahanannya, kliennya seharusnya dibebaskan hari ini.
"Setelah kami hitung ternyata hari ini tujuh bulan penahanan, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa bersama Kejaksaan untuk mengeksekusi untuk (Dito) kembali ke rumah," ujarnya dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
Dalimunthe menjelaskan sejak awal pihaknya memang minta Dito Mahendra dibebaskan, karena kliennya memiliki izin menembak dan menyimpan senpi, termasuk penyimpannya sudah sesuai Undang-Undang.
Disebutkannya dari sudut pandang tuntutan, pihaknya puas dengan vonis hakim terhadap Dito Mahendra. Tapi dari sudut pandang keadilan mereka kurang puas. "Kami minta untuk dibebaskan, karena dia tidak ada niat jahat seperti yang dituntutkan," tegasnya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : RP Rinaldi