JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ari Bias bersama pengacaranya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka berisi tuntutan Agnez Mo dan pihak promotor yang bernaung di bawah PT Aneka Bintang Gading untuk membayarkan uang denda Rp1,5 miliar.
Ari Bias memberikan waktu dalam 7 hari kerja ke depan. Apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons, pencipta lagu Bilang Saja itu akan menempuh langkah hukum atas dugaan pelanggaran dilakukan Agnez Mo dan pihak promotor.
”Kami tunggu itikad baiknya dalam waktu 7 hari kerja terhitung mulai hari ini. Jika tidak ada respons dari Agnez Mo ataupun PT Aneka Bintang Gading, tidak menutup kemungkinan Ari Bias akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kepentingan hukum Ari Bias sebagai pencipta,” kata Minola Sebayang di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Angka Rp1,5 miliar dianggap realistis oleh Ari Bias mengingat bayaran yang didapat Agnez Mo setiap kali manggung angkanya cukup besar. Selain itu, level produksinya event-nya juga termasuk besar.
Ari Bias menuntut Agnez Mo dan pihak promotor untuk membayar penalti atas pelanggaran yang diduga dilakukan di 3 lokasi berbeda dengan menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Kejadian itu terjadi pada 2023. Hal berdampak pada Ari Bias selaku pencipta lagu tidak mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya didapatkan.
”Mereka tanpa minta izin dan tanpa membayarkan Ari Bias sebagai pencipta,” kata Minola Sebayang.
Somasi terbuka yang berisi tuntutan pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk event musik di 3 lokasi berbeda dilakukan Ari Bias dan kuasa hukumnya setelah somasi tertutup melalui surat telah dikirimkan namun tidak mendapat tanggapan positif.
”Kami sudah melakukan somasi tertutup kepada penyelenggara di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading dan kepada Agnez Mo yang membawakan lagu tersebut. Agar mereka mempertanggungjawabkan penggunaan lagu tanpa izin yang mereka lakukan hampir satu tahun lalu,” tutur Minola Sebayang.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman