Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

3 Fakta terkait Video Syur Audrey Davis, Anak David Bayu Diungkap Roy Suryo

Redaksi • Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:52 WIB
AUDREY DAVIS
AUDREY DAVIS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dr KRMT Roy Suryo, MKes, Pemerhati Telematika, Multinedia, AI dan OCB Independen, ikut angkat bicara terkait kasus video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu,yang sempat menjadi pusat perhatian publik luas sejak beberapa waktu lalu.

Roy Suryo mengungkapkan beberapa fakta terkait hal itu. Pertama, dia menyatakan sosok perempuan dalam video syur tersebut memang benar adalah Audrey Davis.

"Saya rasa tidak perlu repot-repot lagi harus memastikan asli atau tidaknya video yang beredar tersebut, hal mana sudah saya sampaikan saat awal kasus video ini beredar, demi mempercepat proses hukumnya," ujar Roy Suryo dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Kamis (8/8).

Karena sudah sejak awal tidak ada keraguan terkait sosok di balik video syur itu adalah Audrey Davis, Roy Suryo pun kala itu menyarankan yang bersangkutan atau pihak lain membuat laporan polisi terkait beredarnya video asusila itu.

"Karena yang akan dipersoalkan nantinya adalah penyebar konten negatif pornografinya," jelas Roy Suryo.

Fakta kedua yang diungkap Roy Suryo adalah akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video syur Audrey Davis. Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, video syur Audrey Davis awalnya beredar di akun media sosial X.

"Sepanjang alat bukti yang saya sudah periksa, bukti penyebaran video ini adalah melalui akun X (Twitter) mulai hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 01:34 melalui Akun KC / @e...... Yang melakukan re-post dari link t.....id/pedjuang..../s...,"tuturnya.

Fakta lainnya yang diungkapkan Roy Suryo terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka dengan mengacu pada Pasal UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024, revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016. Dia menganggap penerapan pasal tersebut sudah benar.

"Langkah untuk menangkap pengedar video tersebut di media sosial sekaligus memeriksa AD selaku saksi adalah sudah benar. Sekali lagi karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornografinya, bukan soal etika atau normanya," tandasnya.

Audrey Davis menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8) kemarin terkait beredarnya video asusila dirinya. Didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin, Audrey dicecar dengan 29 pertanyaan oleh penyidik.

Kepada penyidik, Audrey Davis membenarkan bahwa sosok perempuan dalam video itu adalah dirinya.

Sumber: Jawapos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#video syur Audrey Davis #david naif #roy suryo