Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemeran dan Penyebar Video Porno Audrey Davis Ditangkap, Ternyata Mantan Kekasih

Redaksi • Senin, 12 Agustus 2024 | 19:10 WIB
Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeran sekaligus penyebar pertama video porno Audrey Davis, AP (27), ditangkap di rumahnya kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Dia ditangkap di hadapan orang tuanya sendiri.

"Saat penggeledahan dan penyitaan juga disaksikan ortunya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Selain orang tua, proses penggeledahan juga disaksikan oleh sekuriti di daerah tempat tinggal AP. Setelah penggeledahan, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP (27), sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.

Baca Juga: Saling Puji, Rossa Gandeng Ariel NOAH di Nada-Nada Cinta

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lebih dari 19 Jam, Truk Panjat Median Jalan Pasar Pagi Arengka Belum Berhasil Dievakuasi

"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: JawaPos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#vidio porno #Audrey Davis #david naif #david bayu #video syur