Namun gugatan perceraian yang didaftarkan Andre tidak berjalan mulus. Majelis hakim menyatakan menolak permohonan cerai talak tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat perceraian.
Hal tu dikabarkan, Ummi Azma selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa saat ditemui di kantornya. "Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ujar Ummi Azma.
Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Menduda, Sarwendah Kini Jadi Mantan Istrinya setelah PN Jaksel Mengabulkan Gugatan Cerai
Dalam gugatan perceraiannya, Andre Taulany menyatakan terjadi perselisihan terus-menerus dengan Erin yang sulit untuk didamaikan. Akan tetapi, majelis hakim tidak menemukan bukti untuk menguatkan alasan tersebut. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi," tutur Ummi Azma.
Apabila Andre Taulany ataupun Erin tidak puas dengan putusan majelis hakim, kata Ummi, mereka dapat melakukan upaya hukum banding. Namun jika tidak ada banding, perceraian diantara mereka tetap dinyatakan batal dan keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami-istri.
Jadi alasan perceraian yang diajukan Andre Taulany dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam. "Masih ada upaya hukum banding sampai bulan depan. Kalau ternyata tidak adan banding, pemohon dan termohon tetap berstatus sebagai suami istri," Ummi Azma .
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi