Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Andre Taulany dan Erin Masih Sah Berstatus Suami-istri, Majelis Hakim Tolak Permohonan Cerai

Redaksi • Selasa, 24 September 2024 | 21:21 WIB

Andre Taulany meminta netizen supaya tidak menyudutkan salah satu pihak dalam masalah perceraian dengan istrinya.
Andre Taulany meminta netizen supaya tidak menyudutkan salah satu pihak dalam masalah perceraian dengan istrinya.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tekad Andre Taulany sudah bulat untuk bercerai dari istrinya Rien Wartia Trigina atau Erin. Kebulatan tekad itu yang membuat Andre melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

Namun gugatan perceraian yang didaftarkan Andre tidak berjalan mulus. Majelis hakim menyatakan menolak permohonan cerai talak tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat perceraian.

Hal tu dikabarkan, Ummi Azma selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa saat ditemui di kantornya. "Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ujar Ummi Azma.

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Menduda, Sarwendah Kini Jadi Mantan Istrinya setelah PN Jaksel Mengabulkan Gugatan Cerai

Dalam gugatan perceraiannya, Andre Taulany menyatakan terjadi perselisihan terus-menerus dengan Erin yang sulit untuk didamaikan. Akan tetapi, majelis hakim tidak menemukan bukti untuk menguatkan alasan tersebut. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi," tutur Ummi Azma.

Apabila Andre Taulany ataupun Erin tidak puas dengan putusan majelis hakim, kata Ummi, mereka dapat melakukan upaya hukum banding. Namun jika tidak ada banding, perceraian diantara mereka tetap dinyatakan batal dan keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami-istri.

Jadi alasan perceraian yang diajukan Andre Taulany dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam. "Masih ada upaya hukum banding sampai bulan depan. Kalau ternyata tidak adan banding, pemohon dan termohon tetap berstatus sebagai suami istri," Ummi Azma .

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#andre taulany #upaya banding #gugatan cerai