Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar di KUA Setia Budi, Begini Tanggapan Kepala KUA

Redaksi • Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:10 WIB
Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat di Bali.
Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat di Bali.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang berlangsung di Hotel Raffles Jakarta pada 10 Mei 2024 silam, ternyata tidak terdaftar di KUA Setiabudi, karena memang mereka tidak pernah mengajukan permohonan pernikahan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Jakarta Selatan, Nasrullah yang ikut mengomentari pernikahan Rizky Febian-Mahalini Raharja.

"Mungkin ada teman-teman yang masih ingat, sebelum mereka melangsungkan pernikahan, saya bilang saat itu kepada wartawan tanggal 7 atau tanggal 8, dia nikahnya di tanggal 10. Saya bilang, sampai hari ini mereka belum mendaftarkan pernikahan mereka," kata Nasrullah saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10).

Baca Juga: LG Perkenalkan Mesin Cuci Kapasitas Besar Berbodi Kompak dengan Banyak Kepintaran

Dia pun memastikan Hotel Raffles Jakarta termasuk wilayah dari KUA Setiabudi. Dan secara aturan, pernikahan yang berlangsung di hotel itu pernikahannya harus didaftarkan di KUA Setiabudi.

"Jadi Setiabudi tidak menerima pendaftaran dan tidak mencatat pernikahan mereka," tegas Nasrullah.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ketahuan belum tercatat di kantor urusan agama (KUA) dan belum diakui negara. Hal ini setelah mereka mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pastikan Bahan Pokok Stabil Agar Tak Ada Gejolak saat Pilkada, Kombes Nasriadi Pantau Harga Bahan Pokok hingga ke Daerah

Dalam permohonan tersebut, Rizky Febian memohon ke pihak pengadilan mengakui pernikahannya dengan Mahalini pada tanggal 10 Mei 2024, sebagai pernikahan yang sah, sehingga dapat diakui negara.

Menurut Taslimah selaku Humas PA Jaksel, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini agar sah dan diakui negara, setelah permohonan dikabulkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus lebih lanjut supaya mendapatkan buku nikah ke kantor urusan agama (KUA) setempat, dimana pernikahan mereka berlangsung dengan membawa putusan pengadilan.

Baca Juga: Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf, Ini Tiga Tanggapan Suami Korban Tabrakan Maut di Jalan Tambusai Pekanbaru

Selain bisa mendapatkan buku nikah, Rizky Febian dan Mahalini juga dapat membuat Kartu Keluarga sendiri supaya mereka terpisah dari keluarga mereka setelah pernikahan mereka diakui negara.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#kua #pernikahan #Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini #rizky febian