JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Delapan tahun telah berlalu atau sejak 2016, Angelina Jolie mengajukan gugatan cerai kepada sang suami Brad Pitt. Alasannya karena perbedaan yang tidak dapat didamaikan.Kedua pasangan itu akhirnya mencapai kesepakatan mengenai persyaratan dan telah menandatangani surat gugatan yang dilaporkan sejak 2016.
Dilansir dari laman Daily Mail, pengacara Angelina Jolie, James Simon mengungkapkan bahwa Brad Pitt meninggalkan semua harta dan aset untuk diserahkan kepada mantan istri dan anak-anaknya.
”Lebih dari delapan tahun yang lalu, Angelina mengajukan gugatan cerai dari Brad Pitt. Dia dan anak-anaknya meninggalkan semua harta yang mereka miliki bersama dengan Brad Pitt, dan sejak saat itu ia berfokus untuk menemukan kedamaian dan penyembuhan bagi keluarga mereka,” ungkap pengacara Angelina Jolie seperti dikutip pada Daily Mail.
Ini hanyalah satu bagian dari proses panjang yang berkelanjutan dan telah dimulai delapan tahun lalu.
”Sejujurnya, Angelina kelelahan, tetapi dia lega bagian ini sudah selesai,” ujar salah satu sumber seperti dikutip Daily Mail.
Angelina Jolie yang dikenal lewat perannya sebagai Nyonya Smith dalam film Mr. and Ms. Smith, telah mengajukan gugatan cerai untuk Brad Pitt pada September 2016 setelah melakukan proses resmi pernikahan dengan waktu hanya dua tahun.
Peristiwa tersebut bermula setelah beberapa hari melakukan perjalanannya dengan pesawat pribadi, di mana Angelina mengklaim Brad telah melakukan kekerasan terhadap dirinya dan keenam anak mereka, tetapi pihak berwenang tidak mendakwanya setelah melakukan penyelidikan.
Angelina dan Brad kemudian merilis pernyataan bersama yang menyatakan bahwa mereka akan merahasiakan semua proses perceraian demi anak-anak mereka. Para pihak dan penasihat hukum mereka telah menandatangani perjanjian untuk menjaga hak privasi anak-anak dan keluarga mereka dengan merahasiakan semua dokumen pengadilan dan melibatkan hakim swasta untuk membuat keputusan hukum yang diperlukan dan untuk memfasilitasi penyelesaian cepat dari masalah yang tersisa.***
Editor : Edwar Yaman