Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

TikTok Diblokir di Amerika Serikat, Ini Aplikasi Lain yang Juga Dilarang Lewat Undang Undang Bikin Tiongkok Meradang

Redaksi • Minggu, 19 Januari 2025 | 15:11 WIB
Ilustrasi. TikTok, Capcut dan Lemon8 diblokir di Amerika Serikat sejak Sabtu (18/1/2025) malam waktu setempat.
Ilustrasi. TikTok, Capcut dan Lemon8 diblokir di Amerika Serikat sejak Sabtu (18/1/2025) malam waktu setempat.

 

RIAUPOS.CO - TikTok dan sejumlah aplikasi media sosial lain diblokir di Amerika Serikat sejak Sabtu (18/1/2025) malam waktu setempat.

Aplikasi TikTok ini juga bahkan menghilang dari toko aplikasi Apple dan Google sehubungan undang-undang yang mengharuskan penutupan aplikasi tersebut.

Ternyata bukan hanya TikTok saja, dua aplikasi lain dari perusahaan sama yang menaungi TikTok juga tak berfungsi karena diblokir di Negeri Paman Sam.

Presiden terpilih AS Donald Trump menyatakan pada hari Sabtu bahwa ia "kemungkinan besar" akan memberikan penangguhan larangan selama 90 hari setelah menjabat pada hari Senin.

Baca Juga: Uya Kuya Trending, Dirujak Netizen Dibilang Tak Punya Empati Bikin Konten di Depan Rumah Korban Kebakaran di Los Angeles

Janji Trump itu disebutkan TikTok dalam pemberitahuan kepada pengguna melalui aplikasinya.

ByteDance, perusahaan asal China yang memiliki TikTok, mengumumkan kepada pengguna pada Sabtu malam bahwa aplikasi tersebut tidak lagi dapat digunakan.

"Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Kami berharap Presiden Trump akan bekerja sama dengan kami untuk mengaktifkan kembali aplikasi ini setelah ia menjabat," tulis ByteDance, dikutip dari Reuters, Minggu (19/1/2025)

Selain TikTok, aplikasi lain milik ByteDance seperti Capcut dan Lemon8 juga tidak tersedia di AS hingga Sabtu malam.

Baca Juga: Dua Janda Muda di Inhu Riau Digerebek Polisi di Kos-kosan Gegara Lakukan Hal Terlarang Ini

Aplikasi TikTok saat ini tidak lagi berfungsi bagi sebagian besar pengguna, baik melalui aplikasi mobile maupun web di Amerika Serikat.

TikTok sebelumnya telah memperingatkan bahwa layanannya akan dihentikan kecuali pemerintah AS memberikan jaminan kepada perusahaan teknologi seperti Apple dan Google bahwa mereka tidak akan menghadapi konsekuensi hukum.

Untuk diketahui, undang-undang yang mewajibkan pemutusan hubungan TikTok dengan induknya di China telah ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS pada Jumat lalu.

TikTok kemudian diberi tenggat waktu hingga Minggu untuk mematuhi peraturan tersebut atau menutup operasinya di AS.

Baca Juga: Rp20 T Dana Desa Dialihkan untuk Dukung MBG

Gedung Putih menyatakan bahwa tindakan TikTok tidak diperlukan sebelum pelantikan Trump.

"Kami tidak melihat alasan untuk mengambil langkah ini sebelum pemerintahan baru menjabat," kata sekretaris pers Karine Jean-Pierre.

Di sisi lain, Kedutaan Besar Tiongkok di Washington mengutuk langkah Pemreintah Amerika Serikat (AS) itu dan menyebutnya sebagai bentuk tekanan tidak adil terhadap TikTok.

Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#tiktok #TikTok dilarang di AS #TikTok dilarang amerika #Capcut