JAKARTA (RIAUPOS.CO)– PT Skema Kreasi Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara event (event organizer/EO) melayangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Aventa Performa Indonesia, perusahaan EO, dan PT Digital Network Aestetik (DNA), perusahaan yang mengklaim sebagai perwakilan Awakening Music di Indonesia yang membawahi penyanyi internasional Maher Zain.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani PT Aventa, PT DNA dan PT Skema pada 14 Maret 2024 lalu. Dalam perjanjian itu, para pihak sepakat menyelenggarakan Konser Maher Zain di Jakarta dan Surabaya, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2024 (Jakarta) dan 4 Agustus 2024 (Surabaya).
Dalam PKS tersebut, PT DNA berkewajiban memastikan Maher Zain datang ke Indonesia untuk tampil dalam konser di Jakarta pada 2 Agustus 2024 dan di Surabaya pada 4 Agustus 2024. PT DNA juga wajib memastikan Maher Zain membawakan kurang lebih 16 lagu di konser tersebut. Pun, memastikan Maher Zain hadir dalam pers conference pertama sebelum konser digelar.
Baca Juga: Ketua DPD PAN Inhil Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Mobil di Jalan Lintas Timur Inhu
Sebagai tindak lanjut PKS tersebut, PT Skema mengirim uang sebesar Rp294.250.000 dan Rp500.000.000 kepada PT DNA pada 20 Maret 2024, sehingga total uang yang dikirim sebesar Rp794.250.000. Uang tersebut merupakan down payment (DP) dari PT Skema untuk kepentingan pembiayaan Konser Maher Zain di Indonesia.
Namun, selang lima hari setelah uang dikirim atau tanggal 25 Maret 2024, PT Skema mendapat pemberitahuan pembatalan perjanjian kerja sama dari PT Aventa melalui email. Dalam pemberitahuan itu, PT Aventa berjanji akan mengembalikan uang DP yang telah dibayarkan oleh PT Skema ke PT DNA.
Atas pembatalan sepihak tersebut, PT Skema meminta PT Aventa mengembalikan DP dan mengganti kerugian (cancelation fee) sebesar 5% dari total DP atau sebesar Rp39,7 juta. Permintaan itu pun disetujui oleh PT Aventa melalui email yang dikirim pada 27 Maret 2024. PT Aventa meminta waktu 30 hari untuk mengembalikan DP tersebut terhitung dari 1 April 2024.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, di Hari Libur Satlantas Polres Kuansing Lakukan Pelayanan SIM Keliling
Namun, setelah lewat 30 hari, PT Aventa ternyata tak kunjung menepati janjinya. PT Skema pun melakukan penagihan ke PT Aventa pada 15 Mei 2024. Namun, upaya itu juga tak kunjung membuahkan hasil. Hingga pada akhirnya, PT Skema bertemu dengan pihak PT Aventa pada 27 Mei 2024 untuk membahas masalah pengembalian uang tersebut.
Sayangnya, dalam pertemuan itu, PT Aventa terkesan melempar masalah tersebut ke PT DNA. PT Aventa menjelaskan jika perjanjian itu sejatinya dibatalka oleh PT DNA. PT Aventa pun berjanji meminta PT DNA mengembalikan uang DP milik PT Skema, mengingat pengembalian tersebut merupakan kewajiban PT DNA.
Persoalan pengembalian uang tersebut menjadi rumit lantaran PT DNA tidak mau mengembalikan uang. Saat bertemua PT Skema pada 10 Juni 2024, PT DNA beralasan tetap akan melaksanakan konser Maher Zain di Indonesia, dan akan mengembalikan uang DP PT Skema setelah konser selesai digelar.
PT Skema dan PT DNA kembali menindaklanjuti pembahasan mengenai pengembalian uang tersebut pada 14 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut, PT DNA sepakat mengakhiri perjanjian awal dengan PT Skema dan PT Aventa. PT DNA dan PT Skema kemudian membuat perjanjian baru terkait jadwal penyelenggaraan konser Maher Zain di Indonesia.
Untuk memastikan PT DNA benar-benar melaksanakan konser Maher Zain, PT Skema rutin mengirim surat kepada PT DNA sebagai tindak lanjut perjanjian baru yang ditandatangani pada 4 Juli 2024. Surat pertama dikirim 29 Agustus 2024, kemudian tanggal 9 Oktober 2024 dan 19 November 2024.
Karena tidak ada kejelasan penyelenggaraan konser, PT Skema kemudian mengirim somasi kepada PT DNA pada 28 November 2024. Somasi itu kemudian dijawab oleh PT DNA melalui Hamzah Fansyuri Law Office. Dalam surat balasan itu, PT DNA meminta PT Skema memberikan kesempatan dan keleluasaan untuk merealisasikan konser Maher Zain.
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Satu Jemaah Haji Kloter 9 Rohul Wafat di RS Otorita Batam
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, PT DNA menjanjikan PT Skema untuk kerja sama penyelenggaraan event Islamic Music and Culture Festival sebagai solusi untuk mengembalikan DP PT Skema. Namun, hingga sekarang, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Baik itu janji event Konser Maher Zain maupun event Islamic Music and Culture Festival.
Melalui kuasa hukum Haris Azhar Law Office (HALO), PT Skema melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan dengan No. 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut, PT Skema menggugat PT DNA dan PT Aventa untuk mengembalikan DP Rp 794.250.000 dan membayar kerugian imateril senilai Rp500.000.000. Sehingga total gugatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar.***
Editor : Edwar Yaman