Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Pernah Jera, Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba hingga 4 Kali, Kasus Terakhir Bahkan Terancam Hukuman Mati

Redaksi • Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:28 WIB

 

Ammar Zoni berkali-kali terjerat kasus narkoba.
Ammar Zoni berkali-kali terjerat kasus narkoba.

RIAUPOS.CO - Tak pernah jera meski berkali-kali masuk penjara, Ammar Zoni lagi-lagi terjerat masalah hukum untuk kasus serupa hingga keempat kalinya.

Bahkan, di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat ia kedapatan mengedarkan narkoba. Kasus keempat ini ancaman hukumannya cukup berat, pasal yang disangkakan kepada pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Kebebasan yang dirindukannya kandas, karena Ammar Zoni terjerat masalah hukum keempat kalinya disaat dia masih belum tuntas menjalani hukuman penjara atas kasus sebelumnya.

Ammar Zoni terjerat masalah hukum atas kasus narkoba untuk pertama kalinya pada tahun 2017. Saat itu dia masih belum menikah. Ammar Zoni ketika itu dibekuk polisi dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.

Tak disangka, bukannya kapok, Ammar Zoni kembali berurusan dengan masalah hukum atas kasus narkoba setelah memiliki istri, Irish Bella, pada Maret 2023. Ketika itu, Ammar diamankan petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus narkoba dengan barang bukti jenis sabu. Ia dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan bebas pada Oktober 2023.

Baru keluar bui, Ammar Zoni berulah lagi. Dia ditangkap pada 12 Desember 2023 di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang.Dalam kasus ini, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Untuk kasus pertama, Irish Bella masih bisa memaklumi. Namun, setelah Ammar Zoni kembali terjerat narkoba, ia pun melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Putusan cerai pasangan yang memiliki dua anak itu terjadi saat Ammar mendekam di dalam jeruji besi.

Seakan tak kenal takut, Ammar Zoni malah menjadi pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja yang didapat dari luar rutan.

Ammar Zoni diduga menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang-barang haram. Setelah barang didapat, Ammar mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Pasal yang menjeratnya cukup serius. Ammar Zoni dkk dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni dan 5 tersangka lainnya terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Editor : M. Erizal
#ammar zoni 3 kali terjerat narkoba #ammar zoni #narkoba dalam penjara #Ammar Zoni Akui Salah