Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Psikis Terganggu, Ammar Zoni Minta Dikeluarkan dari Lapas Nusakambangan

Redaksi • Kamis, 6 November 2025 | 23:55 WIB
Ammar Zoni
Ammar Zoni

RIAUPOS.CO - Pemain sinetron Ammar Zoni merasa tertekan hingga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dikeluarkan dari lapas Nusakambangan.

Ammar merasa keputusan menjebloskannya ke dalam lapas dengan pengawasan super ketat dan maksimal merupakan suatu kesalahan atau tidak tepat.

Ammar Zoni beralasan, dirinya tidak tepat dimasukkan ke dalam lapas yang penjagaannya sangat maksimal karena bukan seorang bandar narkoba. Mantan suami Irish Bella merasa tidak tepat apabila disatukan dengan narapidana kelas berat.

"Ketika kasus saya viral di media, kami langsung dilempar ke Nusakambangan disatukan dengan para teroris dan lain-lain. Menurut saya ini tidak sesuai," kata Ammar Zoni yang hadir ke persidangan secara virtual, Kamis (6/11/2025).

Keinginan Ammar Zoni dipindahkan dari Nusakambangan karena kondisi psikisnya terganggu selama berada di dalam lapas Nusakambangan."Ini tentang masalah psikis kami, tentang psikologis kami," ujarnya.

Ayah dari dua orang anak ini memohon kepada majelis hakim agar dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta. Permohonan ini, kata Ammar, tidak ada kaitannya dengan putusan hukum yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti.

"Kami bermohon kepada Yang Mulia untuk memberikan ketetapan agar kami dipindahkan ke Jakarta," pinta Ammar Zoni.

Terkait permintaan tersebut,majelis hakim menolaknya dengan alasan tidak punya kewenangan untuk memindahkan Ammar Zoni ke Jakarta.

Keputusan Ammar dipindahkan ke Nusakambangan bukan dengan kapasitasnya sebagai terdakwa, tapi terkait dengan status Ammar sebagai narapidana.

"Kewenangan untuk menempatkan saudara itu bukan ada di kami. Kami tidak punya kewenangan untuk memindahkan saudara dari sana ke sini. Kewenangan kami adalah menghadirkan saudara ke persidangan.Itu yang harus saudara pahami," papar majelis hakim.

Editor : M. Erizal
#artis narkoba 2025 #ammar zoni 3 kali terjerat narkoba #ammar zoni #ammar zoni bandar narkoba #nusa kambangan