JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan konsumen yang menyeret dokter Richard Lee memasuki babak baru. Ini setelah Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada tersangka dokter Richard Lee. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Richard digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Dia dibawa oleh beberapa orang penyidik.
Richard terlihat menggunakan kemeja berwarna putih. Sedangkan bagian bawahnya menggunakan celana panjang hitam dan sandal capit.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama, Komunitas Senam Pesona Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim
Influencer itu juga terlihat menutupi mulutnya dengan masker. Selain itu, Richard terlihat memasukan tangannya yang diborgol ke dalam bajunya agar tidak terlihat. Tak ada komentar dari Richard saat digiring ke ruang tahanan.
Kasus yang menjerat Richard dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Amira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan dalam laporan polisi bernomor register dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
”Penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak.
Konflik antara Doktif dengan Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan.
Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polres Metro Jaksel.***
Editor : Edwar Yaman