Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tunjangan Profesi Guru Tersendat

Redaksi • Jumat, 7 Oktober 2011 | 10:56 WIB
JAKARTA (RP) - Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di hampir seluruh wilayah Indonesia, masih bermasalah.

Sejumlah tenaga pendidik di beberapa daerah yang telah lulus sertifikasi, tetap kesulitan dalam hal penyaluran TPP yang telah jadi hak mereka.

Pemerintah pun terkesan pasif menyikapi hal itu. Mereka berdalih, pemberian TPP tak bisa disalurkan sembarangan.

‘’Pemberian TPP itu harus memperhatikan apakah penerima sudah memenuhi syarat. Jadi dilihat apakah dia sudah memenuhi kualitas dan kuantitas yang ditentukan,’’ ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Jaminan Mutu Pendidikan Syawal Gultom, ketika dihubungi JPNN, Kamis (6/10).

Syawal mencontohkan, guru yang menerima TPP setidaknya harus memenuhi jam mengajar yang telah ditentukan. Pihak Diknas setempat juga harus memastikan, apakah guru penerima TPP itu memiliki kualitas pengajar yang disyaratkan.

‘’Sebenarnya pembagian TPP itu kan adanya di provinsi dan kabupaten/kota. Kami di Kemendiknas sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Diknas setempat. Tapi memang kan pembagian TPP itu harus sesuai persyaratan. Tak bisa sembarangan,’’ paparnya.

Sementara itu, menanggapi sikap pemerintah yang terkesan tenaang-tenang saja, kemarin, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan permasalahan penyaluran TPP atau yang juga disebut tunjangan sertifikasi guru itu ke Ombudsman.

‘’Kami hari ini (kemarin, red) berniat melaporkan karut-marutnya pembayaran tunjangan sertifikasi guru di sejumlah daerah di Indonesia,’’ ujar Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri saat ditemui di gedung Ombudsman, kemarin.

Febri menguraikan, para guru yang telah lulus sertifikasi ternyata masih mengalami hambatan mendapat TPP. Ada tiga permasalahan yang dihadapi para guru.

Yakni, TPP belum dibayar, padahal yang bersangkutan telah lulus sertifikasi sejak 2008, TPP hanya dibayar sebagian dan TPP yang dibayar terlambat. ‘’Ini jelas merugikan guru yang telah lulus sertifikasi karena mereka tak mendapat hak mereka semestinya,’’ paparnya.

Dalam laporan tersebut, ICW dan FGSI menyertakan data sejumlah daerah yang bermasalah dengan pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Di antaranya, Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Medan (Sumatra Utara), Brebes (Jawa Tengah), Serang (Banten), Lebak (Banten), DKI Jakarta, Pandeglang (Banten), dan beberapa daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Terkait laporan tersebut, ICW dan FGSI merekomendasikan Ombudsman memanggil Mendiknas dan Menag untuk dimintai penjelasan. ‘’Kami juga minta Kepala Diknas di 13 kabupaten/kota dan provinsi untuk ditanya kenapa terlambat membayar TPP meski telah ditransfer pusat.(ken/jpnn) Editor : RP Redaksi