Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Alamak... yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Malah Terancam Seumur Hidup

Fopin Sinaga • Senin, 13 Mei 2019 | 22:13 WIB
Polisi memperlihatkan foto tersangka HS, Senin (13/5/2019). (Salman Toyibi/Jawapos.com)
Polisi memperlihatkan foto tersangka HS, Senin (13/5/2019). (Salman Toyibi/Jawapos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda berinisial HS (25). Pria yang berurusan dengan polisi karena pernyataan mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo itu ditangkap atas dugaankasus makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepalanegara. Karenanya, HS yang pernyataan di video kemudian menjadi viral itu bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, HS diduga melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang. Tindakannya itu dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi viral di sosial media.

Saat ditangkap, HS sedang bersantai di rumah kerabatnya tersebut. Sementara itu, HS diketahui bertempat tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. ’’Saat ditangkap, HS sedang tidur-tiduran,’’ ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

HS pun mengaku menyimpan barang bukti di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya di kawasan Palmerah. ’’Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah,’’ kata Ade.

Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden. ’’Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang,’’ ujar Ade.

Pihak kepolisian pun masih memburu perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pemenggalan Presiden Joko Widodo. Perempuan itu diketahui berinisial A dan diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. ’’Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,’’ tuturnya.

Ade mengungkapkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk mengungkap perekam video tersebut. ’’Kita sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi (mencari keberadaan ibu A),’’ katanya.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Editor : Fopin Sinaga
#makar