Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kabareskrim Beri Sinyal Akan Ada TSK Lain

Edwir Sulaiman • Selasa, 28 Juli 2020 | 12:00 WIB
Photo
Photo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusutan kasus pidana terkait membantu pelarian buronan Djoko Tjandra diperkirakan tidak akan berhenti sampai pada penetapan tersangka (TSK) Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Bareskrim Polri memberi sinyal akan ada tersangka lainnya.

“Tentu akan ada tersangka baru dalam hal ini. Nanti kita akan rilis di hari berikutnya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (28/7).

Listyo menyampaikan, saat ini penyidik sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus tersebut. Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain yang ikut berperan dalam membantu kaburnya Djoko Tjandra.

“Mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Bareskrim juga akan menelusuri aliran dana yang diduga dikeluarkan oleh Djoko Tjandra dalam memuluskan pelariannya. “Tidak menutup kemungkinan kita akan kerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud, dan tentunya upaya kita dalam menerapkan Undang-undang Tipikor,” pungkas Listyo.

Sebelumnya, usai dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap Prasetijo dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (27/7) pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Editor : Edwir Sulaiman
#kasus djoko tjandra