Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lima Aset Milik Abob Dihibahkan ke Pemko Batam

Edwar Yaman • Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:45 WIB
Penandatanganan berita acara hibah aset sitaan dari terpidana Abob dari Kejagung ke Pemko Batam, dilakukan di Batam, baru-baru ini.
Penandatanganan berita acara hibah aset sitaan dari terpidana Abob dari Kejagung ke Pemko Batam, dilakukan di Batam, baru-baru ini.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan RI menghibahkan aset berupa lima bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.

Asep Sontani melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru Anggara Hendra Setya Ali pada Kamis (31/8/2023) menyebutkan, aset tersebut merupakan barang rampasan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) atas nama Achmad Machbub alias Abob.

Seperti diketahui, Abob telah berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 499 K/PID.Sus/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Karena asetnya ini puluhan miliar, maka kami minta pendampingan ke PPA (Pusat Pemulihan Aset, red). Asetnya itu tersebar di mana-mana. Ada di Bengkalis, Jakarta, Bogor, Batam dan lainnya," ujar Anggara.

Beberapa aset yang berada di Batam, menurut Anggara, diserahkan ke Pemko Batam. Penyerahan aset itu dilakukan Kepala PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syaifudin Taqamal, pada pekan kemarin. Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Robinson Sitorus dan Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya hadir langsung dalam penyerahan itu.

''Di Batam itu kemarin proses pengalihan status penggunaan (PSP), itu hibah. Hibah barang rampasan milik negara oleh Kejaksaan dalam hal ini PPA sebanyak 5 bidang tanah, dihibahkan kepada Pemko Batam,'' kata Anggara.

Kajari Pekanbaru hadir sebagai saksi karena perkaranya ada di wilayah hukum Kejari Pekanaru. Asep turut menandatangani berita acara hibah aset sitaan negara tersebut.

Dalam perkara yang menjerat Abob, kata Anggara, Jaksa telah menyita sejumlah aset. Sebagian telah dilelang untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara rasuah tersebut.

"Aset di daerah lain itu, ada beberapa yang sudah dilelang dan laku. Contohnya, kapal tanker di Batam kemarin laku Rp2,3 miliar, dan sudah kami setorkan ke kas negara. Kemudian tanah di Jonggol, Kabupaten Bogor laku sekitar Rp2,2 miliar. Itu juga udah disetorkan ke kas negara. Masih banyak aset yang lain," terang Anggara.

Anggara menyebutkan, saat ini proses lelang tanah sitaan dari Abob sedang berlangsung. Nilai limit lelangnya Rp5,8 miliar.

Selain Abob, perkara ini juga menjerat pesakitan lainnya. Yakni, Dunun alias Aguan alias Anun. Keduanya merupakan terpidana 17 tahun penjara perkara TPPU hasil penyelewengan minyak. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp72,452 miliar. Jika tidak membayar, diganti kurungan 8 tahun.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

Editor : RP Edwar Yaman
#Kejaksaan RI #aset abob #pemko batam #kajari pekanbaru