JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dana pensiun di empat BUMN menjadi sorotan hukum, setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap adanya dugaan penyelewengan. Dugaan itu dilaporkan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (3/10/2023).
Keempat BUMN tersebut adalah PT Angkasa Pura I (AP I), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perhutani, dan ID Food.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Erick, telah melakukan audit dana pensiun BUMN. Hasilnya, ditemukan kerugian sekitar Rp314 miliar.
Angka tersebut belum final. Sebab, uang ratusan miliar dari dana pensiun itu hanya di empat BUMN. ”Itu baru empat (perusahaan BUMN). Kami masih mendorong yang lain,” katanya.
Secara keseluruhan, Erick menyebut ada 48 dana pensiun yang dikelola BUMN. Dari angka tersebut, 70 persen di antaranya dalam keadaan sakit atau pengelolaannya buruk. Karena itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar temuan tersebut ditindaklanjuti.
Erick menyatakan, kerugian dari pengelolaan dana pensiun di BUMN masih akan bertambah. ”Artinya, angka itu bisa lebih besar lagi,” ungkapnya.
Selain tidak dikelola dengan baik, ada indikasi dikorupsi. ”Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab,” sesalnya.
Erick memastikan mendukung penuh langkah yang akan diambil Kejagung. ”Pak Jaksa Agung dan seluruh (jajaran) kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiunan,” tegasnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmennya pada bersih-bersih BUMN. Pihaknya bakal menindaklanjuti temuan BPKP dan laporan Kementerian BUMN. Menurut dia, banyak masalah di BUMN dan akan diselesaikan satu per satu.
”Kami mendahulukan dana pensiun sesuai dengan program kami, Kejaksaan Agung, yang menyentuh harkat orang banyak. Itu yang kami dahulukan,” kata dia.
Kejagung tidak hanya berhenti di empat perusahaan BUMN. Pendalaman akan terus dilakukan sebagaimana laporan Kementerian BUMN yang menyebut mayoritas pengelolaan dana pensiun dalam keadaan sakit.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Editor : Administrator