Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Dugaan Pengadaan Solar Industri Fiktif yang Menjerat Kadis Perkim Rohul dan Direktur PT ERB hingga Ditahan Polisi

Engki Prima Putra • Senin, 22 Januari 2024 | 17:15 WIB

Kasubsi Penmas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan SH.
Kasubsi Penmas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan SH.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (perkim) Kabupaten Rokan Hulu Inisial Herry Islami bersama Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB) inisial Josua Tobing secara resmi telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penanahan oleh tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Sabtu (20/1/2024) dini hari lalu.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Kabupaten Rohul dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, berawal adanya Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/15/VIII/2023/SPKT POLRES ROHUL tanggal 1 Agustus 2023

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasubsi Penmas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan SH dalam prease riles, Senin (22/1/2024) menyampaikan pengungkapan perkaran tersebut, penyidik menerima surat berupa Laporan Pengaduan Masyarakat LSM Pasang Badan Rokan Hulu. Selanjutnya Penyidik Unit Tipikor Polres Rohul menindak lanjuti.

Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Rohul dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp5,9 Miliar.

Selanjutnya setelah Penyidikan menemukan ada dugaan tindak pidana, Penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Satreskrim Polres Rohul dan Subdit III Krimsus Polda Riau pada 4 Agustus 2023.

Dari hasil penyidikan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, 2 orang ahli dan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Riau dengan nilai PKN sebesar Rp6,2 Miliar.

Dari proses penyidikan dan pemeriksan puluhan saksi, Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan 2 orang tersangka inisial HI selaku Pengguna Anggaran atau Kadis Perkim Rohul dan tersangkat JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2024.

Selanjutnya, Jumat (19/1/2024), tersangka JT dan HI  memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka di ruang penyidik Satreskrim Polres Rohul. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan atas pertimbangan penyidikan, maka terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Rohul.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik, berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen SO/DO dari PT Esa Riau Berjaya dan laporan realisasi pemakaian BBM.

"Modus dalam perkara ini, pengadaan barang berupa BBM solar industri fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul,’’ terangnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka HI dan JT diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.

"Terhadap kedua tersangka HI dan JT, saat ini masih di tahan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Rohul,’’ tuturnya.

Editor : RP Eka Gusmadi Putra
#kasus kadis perkim rohul herry islami diduga korupsi dana pengadaan bbm rp6 miliar #kasus kadis perkim rohul #Korupsi #pengadaan solar industri fiktif perkim rohul #polres rohul #kadis perkim rohul herry islami ditahan