Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Tetapkan Beberapa Orang Tersangka

Redaksi • Selasa, 27 Februari 2024 | 08:05 WIB
ALI FIKRI
ALI FIKRI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, terdapat lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di lingkungan Setjen DPR tersebut.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR RI.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/2).

Ali mengungkapkan, kasus korupsi ini terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya. Proyek tersebut diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," ujar Ali.

Meski belum mengungkapkan identitas tersangka, namun KPK mengamini menjeratnya dengan sangkaan pasal kerugian negara. "Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," ucap Ali.

Baca Juga: Partai Demokrat Tegaskan Salaman Moeldoko-AHY Tak Menandakan Perdamaian

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menduga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah. Namun, Ali tak mengungkap secara rinci nominal kerugian negara dalam kasus itu.

"Iya, miliaran rupiah," papar Ali.

Ali Fikri sebelumnya mengakui, KPK memutuskan untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI ke tahap penyidikan. KPK pun memastikan telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Baca Juga: Masa Jabatan Terpotong, Bupati Rohul Bersama 12 Kepala Daerah Minta MK Desain Ulang Jadwal Pilkada Serentak

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.

Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.

"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#Korupsi #Komisi Pembarantasan Korupsi #kpk #Ali Fikri #tersangka