Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Drama Baru Ferdy Sambo! Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ganti Rugi Rp7,5 Miliar

Redaksi • Selasa, 27 Februari 2024 | 19:30 WIB
FERDY SAMBO
FERDY SAMBO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata dari keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Gugatan ini menuntut ganti rugi Rp7,5 miliar atas pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak tergugat adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri. Sedangkan turut tergugat adalah Presiden RI dan Menteri Keuangan.

Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, nilai Rp7,5 miliar didapat berdasarkan beberapa komponen. Pertama, terkait status Yosua sebagai anggota Polri seharusnya bisa berdinas sampai dengan usia 58 tahun atau seminimalnya 53 tahun bila pensiun dini.

Baca Juga: Terkonfirmasi, Mendagri Dijadwalkan Lantik SF Hariyanto sebagai Pj Gubri Kamis Pagi

"Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Komponen lainnya adalah tabungan Yosua senilai Rp200 juta di Bank BNI yang diyakini oleh keluarga dicuri oleh kawanan Ferdy Sambo setelah pembunuhan terjadi. Keluarga menilai seharusnya majelis hakim memerintahkan uang tersebut dikembalikan ke keluarga.

"Kami sudah memperoleh putusan PN hingga banding kasasi tidak dibicarakan uang itu dikemanakan. Maka kami pikir ini kesempatan kami gugat secara perdata," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan ASN Guru di Daerah Sebanyak 419.146 Formasi

Adalagi barang elektronik berupa 3 unit handphone, laptop yang tidak dikembalikan. Lalu seragam dinas juga tak dikembalikan ke keluarga.

"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. Tapi orang tuanya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan," pungkas Kamaruddin.

Diketahui, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

Baca Juga: Disnakertrans Inventarisir Jumlah TKA di Riau

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Lagi, Absensi DPT di Tiga TPS Muara Basung Diduga Dipalsukan

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#ferdy sambo #pembunuhan brigadir j #Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat #pn jakarta selatan