JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya, 23, dengan hukuman pidana mati. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, 19.
Jaksa menilai Altafasalya terbukti melakukan perencanaan terlebuh dahulu sebelum membunuh Zidan. Oleh karena itu, dia dituntut hukuman maksimal. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata Jaksa Alfadera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (13/3).
Jaksa juga meminta barang bukti agar dikembalikan kepada Elvira Roslina. Sedangkan beberapa barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus itu dilaporkan ke Polres pagi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8/2023). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal