JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaku koboi jalanan yang menodongkan senjata api jenis airsoft gun berinisial HRR, 32, ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan senpi. Pelaku melakukan aksinya usai cekcok dengan pengendara mobil lain di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
"Sudah dijadikan tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dihubungi wartawan, Minggu (24/3).
Usai dijadikan tersangka, ia mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP atas kepemilikan airsoft gun dan peluru tajam.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Paling Disukai, Gemini Dijuluki sebagai Kupu-kupu Sosial karena Kepandaiannya dalam Beradaptasi
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas David.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi koboi jalanan kembali terjadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Seorang pengendara mobil berinsial HRR, 32, terekam menodongkan senjata api jenis airsoftgun usai cekcok dengan pengendara lainnya pada Kamis (21/3) lalu.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, peristiwa yang tepatnya terjadi di Jalan Mampang Prapatan Raya itu bermula ketika dua pengendara saling cekcok diduga lantaran senggolan antar mobil pelaku dan korban.
Baca Juga: Peaky Blinders Season 6 Kembali Diperankan Cillian Murphy, Serial Berlatar Perang Dunia Kedua
"Kami cek CCTV di situ terlihat ada terlibat cekcok antara dua kendaraan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (24/3).
Setelah itu, salah satu pengendara yang merupakan pelaku tampak mengeluarkan senpi berjenis airsoftgun ketika sudah memasuki mobil. Ia mengatakan bahwa keadaan jalanan tengah macet saat itu.
"Kemudian dari situ kami lakukan penelusuran baik keterangan saksi, wajah pelaku kemudian juga untuk nomor polisi kendaraan," kata David.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal