Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Biadab! Ayah Kandung yang Cabuli Anaknya Ditangkap, Ini Kata Ibu Korban

Redaksi • Rabu, 3 April 2024 | 08:53 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PA, ibu dari anak usia 5 tahun yang dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri menyambut baik karena sang mantan suami, SN, sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. SN kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terima kasih banyak sudah mendukung kasus saya dan anak saya ini. Bisa sampai ke titik ini. Alhamdulillah ya pelaku sudah tertangkap," kata PA sambil terisak, Selasa (2/4).

PA tak banyak berkata terkait kasus ini. Dia hanya mendorong agar pihak kepolisian mengusut tuntas dan memberikan keadilan kepada anaknya.

Baca Juga: Tambahan TPG 100 Persen cair April 2024 Tidak untuk Semua

Subdit Renakta Polda Metro Jaya menangkap SN, ayah yang diduga mencabula anak kandungnya sendiri. Dia ditangkap di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4) pukul 14.27 WIB.

SN sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil penyidik usai mengantongi alat bukti yang cukup.

"Telah ditangkap seorang laki-laki, tersangka SN Yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Air Batang Sani Padangpariaman Meluap, Jembatan Amblas dan Tak Bisa Dilintasi Kendaraan

Ade menuturkan, saat ini SN tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia juga telah diperiksa kesehatannya, dan layak menjalani proses hukum.

SN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#alat bukti #pencabulan anak kandung #kekerasan seksual anak #tersangka