Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Nunggak 2 Bulan, Mobil Ditarik Leasing, Konsumen Lapor ke Polda

Afiat Ananda • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:34 WIB
Perlihatkan Bukti  Transfer : Pelapor Herawati (kanan) perlihatkan bukti bayar terakhirnya kepada awak media di Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin (29/4/2024).
Perlihatkan Bukti Transfer : Pelapor Herawati (kanan) perlihatkan bukti bayar terakhirnya kepada awak media di Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin (29/4/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Konsumen Astra Credit Companies (ACC) melaporkan pengambilan kendaraan roda empat miliknya jenis Toyota Raize Tahun Pembuatan 2021 warna kuning kepada Polda Riau.

Menurut pelapor Herawati, laporan ini bermula setelah sebelumnya pelapor HW didatangi beberapa orang Debt Collector (DC) pada Kamis (18/4/2024) saat berada di rumah keluarganya di Pekanbaru.

Kedatangan itu perihal meminta kejelasan HW tentang sejumlah uang kredit tertunggak selama 2 bulan.

Setelah pertemuan itu HW mendatangi kantor ACC untuk menjelaskan kendala yang ia hadapi sehingga mengalami keterlambatan dalam pembayaran, sekaligus melakukan pembayaran satu bulan tunggakan.

Namun pembayaran tunggakan satu bulan ini ditolak oleh pihak ACC dan meminta untuk membayar dua bulan angsuran yang tertunggak.

Mendengar penjelasam tersebut HW keluar dari kantor leasing menuju mobilnya untuk melunasi kekurangan uang. Setelah sampai diparkiran ternyata mobilnya sudah dikepung beberapa orang DC dan mobilnya sudah dihalangi supaya tidak bisa meninggalkan kantor ACC sebelum HW membayar tunggakan.

"Saat itu mobil saya sudah dikepung dan ditahan, saya lepas kunci, awalnya saya baru mau bayar satu bulan, namun karena kejadian ini saya keluar untuk mengambil uang, namun berselang satu jam, saat kembali mobil saya sudah tidak ada lagi, beberapa barang berharga seperti laptop dan hape juga masih tertinggal di dalam mobil," ungkapnya kepada Riaupos.co, Kamis (2/5/2023).

Melihat kondisi itu HW mencoba melakukan pembayaran, namun ditolak dengan alasan harus membuka blokir pembayaran terlebih dahulu. Selang beberapa waktu HW dijumpai oleh pihak ACC dengan memberitahu bahwa uang terhutang harus dilunasi atau mobil harus dilelang.

Karena merasa tidak ada kejelasan mengenai pembayaran dan mobil miliknya akhirnya hari Selasa (23/4) HW didampingi Kuasa hukumnya mendatangi kembali kantor ACC berharap untuk membayar tunggakan supaya mobilnya bisa dibawa pulang.

"Lagi-lagi kami tidak mendapat jawaban yang memuaskan karena mendapat jawaban kalau unit sudah digudangkan dan sudah masuk proses lelang," jelasnya.

Selanjutnya, Pada hari Selasa (23/4) HW buat Laporan ke Polda Riau dengan nomor : STTLP/B/114/IV/2024/SPKT/POLDA RIAU.

“Alhamdulillah kemarin berkas laporan kami di terima langsung oleh pihak SPKT Polda Riau, harapan kami kasus ini dapat di proses secepatnya sesuai undang-undang yang berlaku sehingga ke depannya tidak ada lagi korban,” pungkasnya.

Sementara itu, Recovery Management ACC Agung Siagian mengatakan, alasan pengambilan unit karena adanya tunggakan pembayaran dari nasabah. Sehingga setelah melihat historynya dilakukan upaya itu.

"Kami melihat adanya tunggakan dari nasabah ini, beberapa kali kami juga kesulitan untuk menjumpai dengan alasan berada di luar kota sehingga kami ambil tindakan ini," katanya.

Meski begitu menurutnya pihaknya masih melakukan pengajuan agar nasabah bisa kembali melanjutkan pembayaran tunggakan.

"Kami masih mengupayakan agar nasabah bisa kembali melanjutkan tunggakan, namun harus menunggu dalam beberapa hari karena pengajuan langsung ke pusat, sehingga membutuhkan waktu," tutupnya.

Laporan: Afiat Ananda dan Evan Gunanzar (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#tunggakan #leasing #kendaraan #polda riau