JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dua polisi terpidana kasus tragedi Kanjuruhan, dieksekusi jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kemarin (7/5).
Eksekusi itu berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan dua polisi tersebut.
Dalam putusan kasasi itu, Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, sedangkan Bambang pidana 2 tahun penjara. MA menyatakan bahwa dua polisi itu terbukti bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.
”Berkaitan dengan perkara Kanjuruhan, tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana atas nama Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Dua polisi itu menyusul koleganya, AKP Hasdarmawan, eks komandan kompi III Brimob Polda Jatim, yang dihukum pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Berbeda dengan dua koleganya, Hasdarmawan telah dinyatakan bersalah sejak dari pengadilan tingkat pertama karena memerintah anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Ketiga polisi itu sebelumnya disidang karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya saat menyaksikan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, Hasdarmawan memerintah anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Selain itu, Bambang Sidik juga memerintah anggota Samapta Polres Malang menembakkan dua kali gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam ke arah tengah lapangan. Sedangkan terdakwa Wahyu yang mengetahui penembakan gas air mata justru membiarkannya. (gas/c17/ttg)
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal