JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi buka suara terkait keraguan netizen dan masyarakat luas dengan sosok Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan, yang kini jadi tersangka terakhir atas pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eki pada 2016 silam.
Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, pihaknya menangkap Pegi sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Pegi ini terlibat dalam pembunuhan Vina.
"Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas. Kemudian juga motor yang digunakan kita sudah mendapatkan STNK-nya walaupun motornya belum dapat," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5).
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Vina Cirebon Tak Ada yang Berani Ungkap Sosok Pegi Jadi Alasan Polisi Lamban Menangkapnya
Namun begitu, Surawan menyebut bahwa STNK yang dimiliki Pegi adalah bukti kepemilikan motor yang digunakan saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Vina Cirebon, yaitu Suzuki Smash warna pink.
"Kita meyakinkan ini dengan sejumlah dokumen, baik KK, kemudian ijazah, dan sebagainya," ucapnya.
"Kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan," pungkas Surawan.
Sebelumnya, DPO Pegi alias Perong alias Robi Setiawan resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Makin Aneh, Polisi Sebut Pegi DPO Terakhir Pembunuhan Vina Cirebon
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal