Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Miris! Ayah Paksa Dua Anak Tiri Curi Motor, Sudah Beraksi 20 Kali

Redaksi • Jumat, 31 Mei 2024 | 22:05 WIB
Pelaku pencurian motor menjalani pemeriksaan penyidik di Polsek Bengkong, Kamis (30/5).
Pelaku pencurian motor menjalani pemeriksaan penyidik di Polsek Bengkong, Kamis (30/5).

BATAM (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap komplotan pencuri motor (curanmor). Pelakunya terdiri dari satu pria dewasa, T (40,) dan dua anak-anak, NH (13) serta MB (12).

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di jalan kawasan Pasar Induk Jodoh, Lubukbaja, Ahad (26/5/2024) malam.

“Dua pelaku ini ada hubungan, yaitu bapak tiri dan anak. Sedangkan satu pelaku lagi teman anaknya ini,” ujarnya.

Doddy menjelaskan, pelaku anak-anak tersebut mencuri karena paksaan dari ayahnya tersebut.

“Mereka terpaksa nekat melakukan perbuatan tidak terpuji lantaran dipaksa dan disuruh ayah tiri dari salah satu anak yang ditangkap,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor.

“Pelaku dewasa kami lumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Karena melarikan diri saat pencarian barang bukti,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan komplotan ini beraksi bersama dan mereka memiliki peran yang berbeda.

“Bapaknya ini menggambar, terus menyuruh anaknya mengambil dan teman anaknya juga,” ujarnya.

Marihot menambahkan motor curian tersebut dijual oleh T dan hasilnya dibagikan kepada anak tiri dan teman anaknya tersebut.

“Anaknya ini dikasi jajan, makan, dibeliin sabu,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Laporan: RPG (Batam)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#Reskrim #ayah tiri #curanmor #kapolsek