JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bisa mengganggu kinerja lembaga antirasuah. Pasalnya, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa Polri bisa mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian/lembaga.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, independensi KPK sudah tidak bisa diganggung gugat. Meski berada di bawah kekuasaan eksekutif, KPK bekerja secara profesional dan independen.
"Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU KPK," kata Alex dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Baca Juga: Ivan Gunawan Salurkan Laba Penjualan Hijab untuk Palestina
Pimpinan KPK dua periode ini menegaskan, indepensi KPK itu salah satunya terkait rekrutmen penyelidik dan penyidik. Ia menegaskan, KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
"Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, bisa Polri atau Kejaksaan Agung," tegas Alex.
Ia menekankan, KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik dan penyidik. Bahkan, KPK yang justru diberi wewenang mengawasi kinerja APH lain.
Baca Juga: AHM Luncurkan All New Honda BeAT, Dilengkapi Smart Key dan Alarm
"Dalam penanganan perkara korupsi justru KPK yang oleh UU diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain," ucap Alex.
Oleh karena itu, Alex mengingatkan untuk tidak membolak-balikan aturan yang ada saat ini. "Jadi jangan dibolak balik," pungkas Alex.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebelumnya menyatakan bahwa peran Polri ke depan akan memiliki kekuatan atau kewenangan yang luar biasa. Menurutnya, Polri dapat melakukan intervensi mulai dari tahap rekrutmen Penyelidik dan Penyidik KPK sampai dengan pelaksanaan tugas dari KPK.
Baca Juga: Lagi, Kasmarni Juga Daftar Balonbup Bengkalis ke PPP
Selain itu, PPNS yang tidak dipersyaratkan juga perlu persetujuan pelimpahan perkara, salah satunya Penyidik Lingkungan Hidup.
“Pada tahap rekrutmen, kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) huruf n Revisi UU Kepolisian,” ucap Isnur, Minggu (2/6).
Hal itu dinilai berpotensi membuat KPK semakin lemah. Sebab dalam mengangkat penyidiknya, KPK perlu mendapat rekomendasi pengangkatan dari kepolisian.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal