JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa Briptu Fadhilatun, oknum Polwan, yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi di Mojokerto alami trauma.
Selain itu, Dirmanto menyebutkan bahwa Briptu Fadhilatun juga mengaku jika dirinya khilaf. Kombes Pol Dirmanto menuturkan, polisi telah menetapkan Briptu Fadhilatun sebagai tersangka kasus pembakaran.
“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Kemungkinan membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu membuat akhirnya khilaf, saudara Briptu FN,” kata Kombes Pol Dirmanto, kepada awak media, di Mapolda Jatim, Minggu (8/6).
Baca Juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto 4,5 Jam Diperiksa KPK, Handphone Miliknya Disita
Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, ketika kejadian, Briptu Fadhilatun marah ketika gaji ke-13 di rekening suaminya berkurang. Berdasarkan pengakuan dari Briptu Fadhilatun, Briptu Rian Dwi sering menggunakan uang untuk berjudi.
“Korban pulang lalu cekcok, kejengkelan istri tadi karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi dipakai untuk judi online,” jelasnya.
Meski begitu, Polda Jatim melakukan pendampingan psikologis kepada tersangka Briptu FN karena mengalami trauma. Saat ini pun sudah ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Polisi Bakar Polisi, Polda Jatim Tetapkan Briptu FN yang Bakar Suaminya sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur melibatkan psikolog untuk sisi psikologis pelaku. Anak dari pelaku pun juga didampingi psikolog.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal