Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terkait Kasus Vina Cirebon, Pekan Depan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar

Redaksi • Kamis, 20 Juni 2024 | 05:25 WIB
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Rencananya, sidang perdana akan digelar pekan depan.

"Prapid (Praperadilan, red) disidangkan tanggal 24 Juni," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti kepada wartawan, Rabu (19/6).

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan Pegi. Polda telah menyiapkan tim hukum melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Masih Soal Vina, Pegi alias Perong dan Keluarganya Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

"Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut yang akan dilaksanakan pekan depan," ujar Jules.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Ibunda Aldi Taher Dilarikan ke Rumah Sakit Kena Stroke, Keluarga Tak Bisa Mendampingi

Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#Vina Cirebon #pembunuhan #vina #PEGI