Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Banding, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi • Jumat, 21 Juni 2024 | 00:15 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan, setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan banding ini mengabulkan permohonan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis dokumen amar putusan PT DKI Jakarta, Kamis (20/6).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto dengan Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.

Baca Juga: Rupiah Makin Lesu, Jokowi Panggil Sri Mulyani hingga Gubernur BI ke Istana

Dalam permohonan banding, Jaksa KPK beralasan bahwa vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.

Sementara pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Ketum KIM di Kemhan, Airlangga Bocorkan Isi Pembahasannya

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun, Heryanto Tanak menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#suap #Hasbi Hasan #ma #markus