JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang diduga meminta fee 10 persen dalam proyek jalur rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub dan terdakwa Fadliansyah selaku PNS di Kemenhub, terungkap bahwa Lasarus disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan rel R.54 untuk wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 82,1 miliar.
"Masih didalami penyidik dan dilihat kecukupan alat buktinya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6).
Baca Juga: Korupsi BPR Gemilang, Kejari Inhil Tetapkan Mantan Direktur dan Dua Mantan Kades Tersangka
Tessa menjelaskan, pengembangan kasus dugaan suap DJKA Kemenhub yang diduga melibatkan Pimpinan Komisi V DPR RI itu analisis alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
"Nanti bergantung kepada penyidik sesuai hasil analisisnya," tegasnya.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil analisis dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam mengembangkan kasus suap DJKA. Termasuk dugaan adanya aliran uang ke DPR RI.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tantangan Berat Skuad Garuda di Grup Neraka
"Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota dewan, saudara LS (Lasarus), itu seperti apa," ucap Asep Guntur, Rabu (26/6).
Oleh karena itu, Asep menekankan pihaknya memastikan akan mengembangkan kasus suap DJKA Kemenhub. Hanya saja perlu informasi lebih sebagaimana proses persidangan.
"Kita akan menunggu di persidangan ini," urai Asep.
Adapun, terdakwa Harno Trimadi telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilam Negeri Jakarta Pusat. Harno juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani beberkan APBN Defisit Rp 21,8 Triliun pada Mei 2024
Sementara itu, terdakwa Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan. Fadliansyah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 625 juta.
Harno dan Fadliansyah divonis melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Harno Trimadi dan Fadliansyah, KPK telah juga telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK enahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza pada Kamis (13/6).
Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal