Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Megawati Jadi Terdakwa, Gara-Gara Emosi Jambak Rambut Pedagang, Begini Ceritanya

Redaksi • Jumat, 28 Juni 2024 | 17:30 WIB
Megawati dan anaknya saling berpelukan dan menangis usai sidang di PN Batam, Kamis (27/6).
Megawati dan anaknya saling berpelukan dan menangis usai sidang di PN Batam, Kamis (27/6).

BATAM (RIAUPOS.CO) – Megawati, seorang pedagang di kawasan Nongsa dilaporkan ke polisi usai menjambak rambut Enti, pedagang lainnya. Ia pun sudah mencoba berdamai dengan korban, namun ia tak bisa memenuhi persyaratan korban yang meminta Rp50 juta.

Upaya tak membuahkan hasil, kemarin (Kamis 27/6), Megawati menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan penganiayaan ringan pasal 351 ayat 1 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Adjudian, peganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi sekitar bulan Desember 2023 lalu. Berawal kesalahpahaman antar korban dan beberapa pedagang lainnya. Yang kemudian berujung adu mulut.

Terdakwa yang ada di antara pedagang tidak terima dengan perkataan Enti, dan langsung menjambak. Akibat jambakan terdakwa, Enti kesakitan yang berujung melapor ke polisi.

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1,” ujar jaksa.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi LBH Peduli dan Harapan Bangsa, Fransiskus Dwi tidak akn mengajukan keberatan. Sidang yang dipimpin hakim Monalisasi ditunda hingga minggu depan dengan agenda saksi.

Usai sidang, Megawati langsung berlari mengejar anaknya, yang diperkirakan berusia 9 tahun. Ia dan anaknya saling berpelukan dan menangis.

“Kasihan hanya karena masalah sepele, ia harus berpisah dengan anaknya,” ujar salah satu pengunjung.

Sementara, Fransiskus Dwi membenarkan kasus yang menjerat kliennya adalah permasalahaan sepele. Di mana kliennya sempat menjambak rambut korban karena kesal dengan mulut korban.

“Hanya jambak sekali, karena kesal dengan korban dikenal dengan biang kerok. Menyentuh korban pun tak ada. Saat kejadian juga tak hanya klien saya, ada pedagang lainnya juga yang perang mulut dengan korban ini,” sebut Fransiskus.

Yang lebih aneh, lanjut Fransiskus, laporan dan visum baru dilakukan satu bulan setelah kejadian.

“Visum setelah satu buln kejadian, dan itu sangat aneh menurut saya,” pungkas Fransiskus.

Laporan: RPG (Batam)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#pengadilan negeri batam #visum #terdakwa penganiayaan #pedagang #megawati