JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha batu bara, Said Amin mengenai sumber uang untuk membeli sejumlah mobil mewah yang telah disita penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Said Amin sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, Kamis (27/6).
“Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
KPK telah menyita puluhan bahkan ratusan kendaraan mewah milik Rita Widyasari. Sekitar 72 mobil dan 32 motor itu disita tim penyidik, karena diduga hasil dari tindak pidana pencucian.
Tak hanya soal asal usul kepemilikan mobil, Tessa mengungkapkan, tim penyidik juga mencecar Said Amin mengenai hubungan bisnisnya dengan Rita.
“Apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis,” tegas Tessa.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman