Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besok, Oknum Jaksa Penerima Suap Kasus Narkoba Hadapi Sidang Putusan

Hendrawan Kariman • Selasa, 2 Juli 2024 | 16:05 WIB
Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sri Haryati yang digelar di PN Pekanbaru, baru-baru ini,
Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sri Haryati yang digelar di PN Pekanbaru, baru-baru ini,

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Sri Haryati, terdakwa penerima suap dari terdakwa perkara narkoba, segera menghadapi sidang tuntutan. Sesuai jadwal, tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (3/7/2024).

Jadwal penuntutan ini juga benarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Salomo Ginting. Salomo, yang juga memimpin sidang ini sebagai hakim ketua menyebutkan, jadwal sidang ditetapkan pada pukul 10.00 WIB, besok.

''Penuntut terhadap terdakwa Sri Haryati, sesuai jadwal, besok. Begitu juga terdakwa Bayu Abdillah atas perkara yang sama,'' sebut Salomo saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2024).

Seperti diketahui, Sri Haryati dan Bayu Abdillah, yang merupakan oknum Anggota Polri, merupakan pasangan suami istri. Uang suap itu diterima dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah lewat Bayu Abdillah.

Perkara ini muncul ke permukaan yang pengungkapan dan pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pengusutan kasus ini bermula ketika Tim Kejati Riau mengamankan Sri Hariyati di Bandara Sultan Syarif Kasim II atas dugaan mengkondisikan hukuman perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah.

Keberadaan Sri di bandara merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko dan istri terdakwa Fauzan, Eva, menemui dirinya dan Bayu. Mereka ingin Sri mengkondisikan hukuman terdakwa Fauzan agar diringankan.

Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299,6 juta.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung sebesar Rp190 juta. Pemberian kepada dua oknum APH ini berlanjut hingga Jaksa Penyidik mencatat total uang yang sudah diterima sebesar Rp999,6 juta.

Atas perbuatannya, Sri dan Bayu ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#suap jaksa #narkoba #kejari bengkalis #jaksa nakal #jaksa #Jaksa Korupsi