Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terungkap, Ternyata Ini Pelaku Penyeludupan Narkoba dalam Kandang Ayam via Bandara

Hendrawan Kariman • Selasa, 2 Juli 2024 | 17:18 WIB
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang (tengah) meminta keterangan tersangka saat ekspos kasus narkoba di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Selasa (2/7/2024).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang (tengah) meminta keterangan tersangka saat ekspos kasus narkoba di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Selasa (2/7/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat tidak terdeteksi siapa pelakunya, karena jaringan terputus, akhirnya Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku upaya penyeludupan narkoba jenis sabu. Dua pelaku ditunjukkan dan keduanya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, S (20) dan K (18), pada Selasa (2/7/2024). 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (26/6/2024) di dua lokasi berbeda.

S diamankan sedang berada dekat SPBU Jalan Durian, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara K diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Bahu Barat, Kecamatan Payung Sekaki di kota yang sama.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Petugas Avsec Bandara SSK II pada Rabu (29/5/2024) lalu. Namun saat itu, sistem penyeludupan ini tidak terdeteksi.

''Mereka ini kami duga terkait jaringan internasional di mana setiap aksi mereka ada yang atur sedemikian rupa hingga sistem terputus. Pemesan, pengirim dan pembungkus saling tidak kenal, komunikasi lewat bosnya, bosnya sudah kami identifikasi, masih kami buru,'' kata Kompol Manapar.

Usai barang bukti sabu 1 kg dan 4.570 butir ekstasi diamankan dari bandara, polisi awalnya sama sekali tidak dapat petunjuk. Bahkan kedua tersangka tidak melakukan transaksi untuk pengiriman.

Bahkan, kata Kompol Manapar, ketika pihaknya berhasil mendapat informasi siapa yang memesan ayam-ayam itu, para pelaku juga tidak terendus. Seperti ditambahkan Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko, setelah sebulan kemudian baru pihaknya mendapat petunjuk baru.

''Setelah sebulan sambil berjalan kami selidiki, baru kami dapat petunjuk baru soal tersangka S. S ini kami pancing dan kami amankan saat sedang berada di tepi jalan dekat SPBU Jalan Durian.

"Pengembangan dari tersangka Salman, kami menuju dan menggeledah rumah kos yang disewanya. Di sana kami juga mengamankan tersangka K bersama sejumlah barang bukti," katanya.

S kepada polisi mengaku mendapat upah sebesar Rp5 juta sekali pengiriman yang kesemuanya diurus oleh seseorang yang kini masih buron. Sementara K mengaku hanya diajak mengawankan S dan menerima pembayaran Rp1 juta.

''Berdasarkan pengakuan mereka, baru dua kali mereka melakukan ini, total sudah mencapai 7 kg. Modusnya sama, barang haram itu disisipkan di bawah kandang ayam jago, sehingga seakan-akan ini hanya pengiriman ayam.

Tujuan narkoba ini sendiri adalah Makassar, Sulawesi Selatan. Total barang bukti yang diamankan 4.570 butir ekstasi dan 1 kg sabu yang sudah dimusnahkan sebagian besar pada Juni 2024 lalu.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#tersangka #ekstasi #penyelundupan sabu #Sat Narkoba Polresta Pekanbaru