PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Oknum polisi penerima suap dari terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah, Bripka Bayu Abdillah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara. Sementara pada perkara yang sama, oknum Jaksa Sri Haryati dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (16/7/2024).
JPU Riskal Al Amin dalam tuntutannya menyebutkan, rentetan perbuatan Bayu Abdillah yang secara bersama-sama dengan sang istrinya, oknum Jaksa Sri Haryati, telah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang (UU)RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU perbuatan Bayu Abdillah dan Sri Haryati memenuhi unsur dalam pasal tersebut. Yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, maka JPU menuntut agar terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati dihukum sesuai dakawaan Pasal 5 Ayat 2. Sementara Bayu Abdillah juga dikenakan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 55 ayat 1, yaitu melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
''Menuntut supaya memutuskan Bayu Abdillah bersalah melanggarn Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa selama ditahan,'' sebut JPU.
Membayar denda Rp250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Sementara Sri Haryati, selain dituntut 2 tahun penjara, juga dituntut wajib membayar denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, baik Bayu Abdillah maupun Sri Haryati sama-sama mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting kemudian menetapkan jadwal sidang pembelaan pada pekan depan dan menunda sidang.
Sementara pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati menerima hadiah atau janji dari Karpiansyah alias Riko Bin Jamaloedin, Eva Afriani alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu. Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang diberikan mencapai Rp999,6 juta.
Suap itu dimaksudkan agar Sri Haryati selaku JPU pada saat itu mengurangi tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika Fauzan Afriansyah menjadi hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman