BATAM (RIAUPOS.CO) - Dua anggota TNI AL yang terlibat penyelundupan puluhan mobil keluar Batam masih menjalani pemeriksaan oleh POM Lantamal IV Batam. Pelaku dikenakan sanksi dan menjalani sidang kode etik.
“Sudah langsung ditindak, diamankan. Ada sanksi kode etik,” ujar Kadispen Lantamal IV Batam, Mayor I Wayan Rusdiana.
Ia menjelaskan POM Lantamal IV Batam tengah fokus mengembangkan kasus ini. Sebab, kasus ini diduga dilakukan berkomplotan.
“Ada temannya orang sipil. Mobil dikepul, kemudian di lempar-lempar (keluar Batam),” katanya.
Sejauh ini, POM Lantamal IV Batam menetapkan dua orang tersangka dengan barang bukti lima unit mobil. Kedua anggota tersebut berasal dari Koarmada 1 dan Kogabwilhan.
“Untuk yang bersangkutan akan kita surati satkernya (satuan kerja). Yang pasti, siapapaun terlibat akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara salah seorang korban mengaku senang dengan terbukanya kasus ini. Ia berharap puluhan mobil yang hilang keluar Batam bisa dikembalikan ke para korban.
“Ada puluhan mobil yang hilang. Mudah-mudahan seluruhnya kembali,” katanya.
Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiyono hingga saat ini enggan membeberkan cara mobil-mobil tersebut bisa keluar dari Batam.
Namun, ia menegaskan seluruh mobil yang keluar Batam dipastikan memenuhi persyatatan.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tentunya tidak diperkenankan untuk keluar dari Batam,” katanya.
Laporan: RPG (Batam)
Editor : RP Edwir Sulaiman