Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Komisi III DPR Endus Ada Permainan Hukum

Redaksi • Senin, 29 Juli 2024 | 23:50 WIB
DIPUTUS BEBAS: Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7).
DIPUTUS BEBAS: Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7).


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPR RI menyoroti putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memastikan, pihaknya siap mengawal proses hukum kasus Dini, agar keluarga korban mendapat keadilan.

"Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," kata Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Senin (29/7).

Ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Mengingat, keluarga korban Dini Sera Afrianti telah melaporkan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY.

Baca Juga: Dirjen HAM Ingatkan Masyarakat, Kumpul Kebo dan Selingkuh Dapat Diancam Pidana

Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi permainan hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Pangeran mengharapkan, KY mampu menjaga marwah pengadilan. Serta mampu menegakkan etik terhadap hakim.

"Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat," ucap Pangeran.

Baca Juga: Asap Hitam Membubung ke Langit, Kapal Tanker Terbakar di Tengah Perairan Meranti

Ia tak menginginkan, keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," ucap Pangeran.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. Ketiga Tim Majelis Hakim yang dilaporkan itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Jika Ditemukan Pelanggaran, Anggota DPR RI Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipidanakan

"Hari ini, kami dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Dini dari LBH Damar Indonesia dan ini keluarga dari almarhumah Dini, ini Bapak Ujang ayah kandung dari alhmarhumah Dini, masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini," ucap pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Dimas meminta KY segera memeriksa tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur. Ia heran, pelaku pembunuhan justru divonis bebas.

"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ucap Dimas.

Baca Juga: Jokowi Beri Nama Kantor Presiden di IKN Istana Garuda

Ia mengharapkan, putusan KY terhadap tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dapat mengubah persepsi hakim dalam mengadili setiap perkara hukum. Sehingga ke depan tidak lagi putusan yang tidak memberikan rasa adil terhadap korban.

"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," pungkas Dimas.

Sumber: JawaPos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#Ronald Tannur divonis bebas #DPRRI #hukum #Ronald Tannur